Enam Warga Desa Argosari Tersangka Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Enam Warga Desa Argosari Tersangka Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Pengungkapan kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru dengan penetapan enam tersangka. Keenam tersangka, seluruhnya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini berhadapan dengan proses hukum setelah terlibat dalam penanaman puluhan ribu batang ganja di kawasan konservasi tersebut. Empat tersangka, berinisial N, B, Y, dan P, ditangkap lebih dulu, dengan barang bukti 41.000 batang ganja yang tersebar di 48 lokasi berbeda. Penangkapan keempat tersangka ini dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Resor Lumajang dan saat ini mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Informasi ini sebelumnya telah dipublikasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Selanjutnya, dua tersangka lain, berinisial S dan J, juga diamankan. Keduanya, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap karena terlibat dalam penanaman ganja di lima titik di lereng Gunung Semeru. Menurut keterangan Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang pada Jumat, 1 November 2024, S dan J menerima tawaran dari seorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yang disingkat E, untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp 15 juta setelah panen. Ironisnya, setelah panen, mereka hanya menerima Rp 2 juta dari E, dan sisanya hingga kini belum dibayarkan. Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya peran E sebagai aktor utama yang kini masih diburu pihak kepolisian.

Proses pengungkapan ladang ganja ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Besar TNBTS, TNI, dan perangkat Desa Argosari. Penemuan ladang ganja ini bermula dari pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Lumajang. Penggunaan teknologi drone terbukti efektif dalam pemetaan dan pengungkapan lokasi ladang ganja yang tersembunyi di semak belukar lebat dan lereng curam di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit. Operasi pembersihan dan pencabutan tanaman ganja dilakukan oleh tim gabungan, dibantu oleh Manggala Agni dan masyarakat setempat, setelah penemuan pada September 2024 (18-21 September 2024). Semua tanaman ganja yang telah dicabut kemudian dijadikan barang bukti.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di kawasan konservasi untuk mencegah penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal, termasuk penanaman narkotika. Kerja sama antar instansi dan peran serta masyarakat menjadi kunci dalam memberantas kejahatan lingkungan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengungkap jaringan pengedar ganja yang lebih luas.

Kronologi Singkat: * September 2024: Penemuan ladang ganja di TNBTS oleh tim gabungan. * Oktober/November 2024: Penangkapan empat tersangka (N, B, Y, P) dan penyitaan 41.000 batang ganja. * November 2024: Penangkapan dua tersangka petani (S dan J). * Maret 2025: Keempat tersangka awal menjalani persidangan. * Berlangsung: Pencarian DPO (E) dan pengembangan kasus.