Pemerintah Pastikan 8.000 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja dalam Dua Pekan
Pemerintah Pastikan 8.000 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja dalam Dua Pekan
Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 8.000 karyawannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat solusi cepat dari pemerintah. Berkat inisiatif Presiden Prabowo Subianto dan koordinasi antar kementerian, sejumlah langkah strategis telah diambil untuk memastikan para eks karyawan dapat kembali bekerja dalam waktu dua minggu ke depan. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, usai rapat koordinasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menaker Yassierli menekankan apresiasi terhadap komitmen kurator PT Sritex Group dalam memfasilitasi proses rekrutmen kembali para pekerja. Skema yang diterapkan melibatkan penyewaan alat berat milik Sritex kepada investor, sebuah strategi yang diyakini mampu meningkatkan nilai aset perusahaan dan menarik minat investor untuk menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak PHK. Proses penyewaan alat berat tersebut telah menunjukkan progres positif, dengan adanya investor yang telah menghubungi pihak kurator. Keputusan final terkait investor terpilih akan diumumkan dalam jangka waktu dua pekan, setelah itu rekrutmen para pekerja akan segera dilakukan.
Selain memastikan lapangan kerja kembali, pemerintah juga berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak normatif para pekerja, termasuk kompensasi PHK, jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Menaker Yassierli berharap agar para pekerja dapat segera mengakses dan memanfaatkan hak-hak tersebut. Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah berharap seluruh pekerja dapat kembali bekerja di sektor industri tekstil, mengingat Sritex tetap akan beroperasi di bidang yang sama, sejalan dengan harapan Serikat Pekerja Sritex yang dikoordinir oleh Slamet Kuswanto.
Proses kepailitan Sritex telah berdampak signifikan, dengan penghentian operasional pabrik di Sukoharjo pada 1 Maret 2025 dan PHK massal yang berjumlah 8.504 karyawan pada 26 Februari 2025. Dampak tersebut meluas ke anak perusahaan Sritex Group, dengan total 10.669 pekerja terkena PHK sejak Januari 2025. Rincian PHK tersebut adalah:
- Januari: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang
- Februari: 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang.
Kurator PT Sritex Group, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa mekanisme penyewaan alat berat ini bertujuan untuk menjaga aset perusahaan sekaligus membuka peluang bagi investor baru. Meskipun belum ada kepastian mengenai keterlibatan BUMN sebagai investor, pihak kurator optimistis proses rekrutmen kembali para pekerja akan berjalan lancar dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah, melalui berbagai kementerian terkait, akan terus mengawal proses ini hingga seluruh eks karyawan Sritex dapat kembali bekerja dan mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Langkah cepat pemerintah dalam menangani permasalahan ini diharapkan dapat menjadi contoh penanganan kasus PHK massal di masa mendatang. Komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas utama dalam upaya pemulihan kondisi pasca kepailitan Sritex.