Safe Deposit Box dan Harta Warisan: Kesaksian Kakak Hakim Heru Hanindyo dalam Sidang Suap Kasus Ronald Tannur

Safe Deposit Box dan Harta Warisan: Kesaksian Kakak Hakim Heru Hanindyo dalam Sidang Suap Kasus Ronald Tannur

Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam persidangan tersebut, Arif Budi Harsono, kakak kandung Heru, dihadirkan sebagai saksi meringankan. Kesaksian Arif berfokus pada asal-usul safe deposit box (SDB) milik Heru yang menjadi sorotan. Arif menjelaskan bahwa SDB tersebut menyimpan harta warisan dari orang tua mereka yang telah meninggal dunia.

Arif memberikan keterangan rinci mengenai proses penemuan dan pengelolaan harta warisan tersebut. Setelah orang tua mereka meninggal, keluarga melakukan pembersihan rumah dan menemukan sejumlah aset berharga, termasuk perhiasan, uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar Amerika Serikat. Arif memperkirakan jumlah uang Rupiah yang ditemukan sekitar Rp 705 juta. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menyimpan harta warisan tersebut dalam SDB diambil melalui musyawarah keluarga, dengan SDB tersebut atas nama Heru Hanindyo. Hal ini dikarenakan kedekatan emosional yang lebih erat antara Heru dan almarhumah ibunya.

Namun, Arif juga mengungkapkan keberadaan SDB warisan lain yang telah ada sebelumnya dan dikelola oleh Heru atas kuasa dari orang tua mereka. SDB warisan ini berisi beragam aset, antara lain surat-surat tanah, surat kendaraan, ijazah, perhiasan, uang tunai, dan valuta asing. Arif menjelaskan bahwa isi SDB warisan tersebut merupakan akumulasi aset yang dikumpulkan oleh orang tuanya selama hidupnya. Rincian isi SDB warisan ini meliputi:

  • Surat-surat tanah
  • Surat-surat kendaraan
  • Ijazah
  • Perhiasan emas (bukan batangan emas)
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Euro

Karena kapasitas penyimpanan SDB warisan yang dianggap kurang mencukupi untuk menampung seluruh harta peninggalan, keluarga memutuskan untuk membuka SDB baru atas nama Heru. Kedua SDB tersebut, SDB warisan dan SDB baru, menjadi fokus utama kesaksian Arif dalam menjelaskan asal-usul kepemilikan SDB milik Heru Hanindyo.

Selain kesaksian Arif, sidang juga menghadirkan saksi meringankan lainnya, Muhammad Tedung Makmur, yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Heru. Tedung memberikan kesaksian mengenai kebiasaan Heru menyimpan uang tunai dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta, yang disimpan dalam beberapa tas yang biasa dibawanya untuk perjalanan dinas atau ke luar kota. Tedung juga membenarkan adanya titipan uang dari kakak Heru, Ambar, yang disimpan dalam amplop cokelat di dalam sprei dengan kain bali bermotif kotak. Namun, Tedung tidak dapat memastikan jumlah dan mata uang dari uang titipan tersebut.

Kesaksian Tedung juga mencakup hal-hal lain, seperti kebiasaan Heru dalam menerima tamu dan penekanan Heru untuk tidak menerima tamu yang tidak dikenal. Tedung secara tegas membantah bahwa Heru pernah menerima uang atau barang dari pihak yang berperkara, termasuk dari perkara Ronald Tannur. Kesaksian dari kedua saksi ini menjadi bagian penting dalam upaya tim kuasa hukum Heru Hanindyo untuk meringankan dakwaan terhadap kliennya.

Persidangan ini masih terus berlanjut, dan kesaksian-kesaksian yang diberikan akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini.