Restoran di Kedah Digerebek, Langgar Aturan Operasional Ramadan

Restoran di Kedah Digerebek, Langgar Aturan Operasional Ramadan

Sebuah restoran di Tikam Batu, Kedah, Malaysia, baru-baru ini menjadi target operasi gabungan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Operasi tersebut, yang melibatkan tim dari Kuala Muda District Religious (PAD) dan Majlis Perbandaran Sungai Petani (MPSPK), berfokus pada penegakan peraturan operasional bisnis makanan selama bulan Ramadan. Penggerebekan yang dilakukan di tengah bulan suci ini menemukan restoran tersebut beroperasi sejak pukul 8 pagi, jauh sebelum waktu berbuka puasa, dan melayani pelanggan secara langsung maupun melalui layanan pesan antar. Keberadaan restoran ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran aturan agama dan perundangan yang berlaku di Malaysia.

Saat tim gabungan tiba di lokasi, sejumlah individu terlihat berhamburan keluar dari restoran tersebut. Di dalam, ditemukan sejumlah besar nasi rames lengkap dengan berbagai lauk pauk yang telah dipersiapkan untuk dikirim kepada pelanggan. Beberapa pelanggan lainnya tertangkap basah sedang mengambil pesanan makanan siap saji, termasuk nasi bungkus dengan lauk pauk seperti sayuran, sambal, dan ayam goreng. Empat orang pelanggan yang kedapatan makan di tempat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak PAD. Ketua PAD, Shuib Ismail, menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, para pekerja restoran sedang sibuk membungkus berbagai jenis makanan dan minuman untuk pesanan.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh restoran tersebut. Restoran ini terbukti beroperasi tanpa izin usaha yang sah, melanggar Undang-Undang Syariah yang berlaku di Malaysia. Selain itu, restoran tersebut juga melanggar peraturan yang terkait dengan izin usaha (UUK 3), ketaatan terhadap aturan vaksinasi bagi pengelola makanan (UUK 38), dan jam operasional selama Ramadan (Akta Kerajaan Tempatan 1976 (Akta 171)). Restoran dikenakan denda atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Lebih memprihatinkan lagi, terungkap bahwa restoran ini telah pernah digerebek sebelumnya atas pelanggaran yang sama, namun tetap mengabaikan peringatan dan terus beroperasi secara ilegal.

Alasan yang diberikan oleh pemilik restoran, yaitu hanya melayani pekerja asing di sekitar Tikam Batu melalui sistem pengiriman, dinilai tidak dapat membenarkan pelanggaran yang dilakukan. Operasi ini menekankan komitmen pemerintah Malaysia dalam menegakkan hukum dan menjaga kesucian bulan Ramadan. Pihak restoran telah dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Pejabat Agama Daerah Kuala Muda, dan menghadapi sanksi hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha makanan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan.

  • Pelanggaran yang ditemukan:

    • Operasi tanpa izin usaha.
    • Melanggar Undang-Undang Syariah Malaysia.
    • Melanggar UUK 3 (Izin Usaha).
    • Melanggar UUK 38 (Aturan Vaksinasi Pengelola Makanan).
    • Melanggar Akta Kerajaan Tempatan 1976 (Akta 171) terkait jam operasional Ramadan.
    • Operasi berulang kali setelah mendapat peringatan.
  • Pihak yang terlibat:

    • Kuala Muda District Religious (PAD)
    • Majlis Perbandaran Sungai Petani (MPSPK)