Korban Penipuan Tenaga Kerja di Bekasi Mencari Keadilan Setelah Laporan Ditolak Polisi

Korban Penipuan Tenaga Kerja di Bekasi Mencari Keadilan Setelah Laporan Ditolak Polisi

Seorang wanita muda berinisial S (25), asal Kebumen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan tenaga kerja yang dilakukan oleh sebuah yayasan di Tambun Selatan, Bekasi. Kejadian yang berlangsung pada 4 Maret 2025 ini membuat S mengalami kerugian finansial sebesar Rp 4 juta dari total Rp 9 juta yang diminta oleh yayasan tersebut sebagai syarat mendapatkan pekerjaan di sebuah pabrik. Ironisnya, setelah menyerahkan uang tersebut, S tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mengakibatkan ia merasa tertipu dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Namun, upaya S untuk mendapatkan keadilan menemui jalan buntu. Laporan yang diajukan ke Polsek Cikarang Barat pada Senin (17/3/2025) ditolak dengan alasan kurangnya berkas administrasi. Kecewa dan merasa putus asa, S kemudian nekat mendatangi Markas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama. Kepada petugas pemadam kebakaran, S menceritakan kronologi penipuan yang dialaminya dan mengungkapkan kekhawatirannya agar tidak ada korban lain.

Komandan Regu Pleton 2 Disdamkarmat Kabupaten Bekasi, Hasto Adi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa S datang untuk bercerita dan meminta bantuan karena merasa kesulitan mendapatkan keadilan dari pihak kepolisian. S juga mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah satu-satunya korban, melainkan terdapat sekitar tujuh orang lainnya yang menjadi korban penipuan oleh yayasan yang sama. Hasto dan timnya kemudian memberikan nasehat kepada S agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan tanpa proses rekrutmen yang jelas dan terpercaya. Mereka juga menasihatinya untuk tidak membayar uang kepada pihak manapun sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memberikan klarifikasi terkait penolakan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangan S ke Polsek Cikarang Barat sebenarnya untuk konsultasi, bukan untuk membuat laporan resmi. Setelah berkonsultasi, S meninggalkan Polsek dan diharapkan untuk kembali dengan bukti-bukti yang lebih lengkap. Namun, S tidak kembali ke Polsek untuk melengkapi berkas laporannya. Pernyataan ini menimbulkan perbedaan narasi dengan keterangan dari korban dan petugas pemadam kebakaran.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban penipuan, khususnya dalam hal penipuan tenaga kerja. Proses pelaporan yang seharusnya mudah dan memberikan keadilan bagi korban, justru menjadi kendala bagi S. Kejadian ini juga mengungkap potensi adanya jaringan penipuan yang lebih besar yang melibatkan lebih dari satu korban. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Ke depan, perlu ada peningkatan koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait lainnya agar penanganan kasus penipuan, khususnya penipuan tenaga kerja, dapat lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan para korban.

Langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh korban penipuan:

  • Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan, seperti bukti transfer uang, bukti percakapan, dan saksi.
  • Laporkan kasus penipuan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang lengkap.
  • Berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta uang di muka.
  • Cari informasi tentang perusahaan atau yayasan pencari kerja sebelum melamar pekerjaan.
  • Laporkan kasus penipuan ke instansi terkait lainnya, seperti Dinas Tenaga Kerja.