Kerusakan DAS Ciliwung-Bekasi Akibat Pembangunan Wisata Tak Terkendali: KLHK Tegas Lakukan Penegakan Hukum

Kerusakan DAS Ciliwung-Bekasi Akibat Pembangunan Wisata Tak Terkendali: KLHK Tegas Lakukan Penegakan Hukum

Bencana banjir yang melanda Jabodetabek awal Maret 2025 menjadi alarm bahaya atas penurunan daya tampung Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan di hulu kedua sungai tersebut, yang disebabkan oleh pembangunan wisata yang tidak terkendali di kawasan Puncak. Kondisi ini telah memicu degradasi lingkungan yang signifikan dan berdampak langsung pada peningkatan risiko banjir dan longsor.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (18/3/2025), menegaskan komitmen KLHK untuk mengembalikan fungsi DAS Ciliwung dan Bekasi. Ia menjelaskan bahwa pendekatan multi-door, baik melalui jalur pidana maupun perdata, akan diterapkan untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut. Langkah tegas ini diambil setelah tim pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kerusakan lahan di hulu kedua sungai tersebut. Investigasi ini juga melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi proses penegakan hukum.

Sebagai langkah awal, KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan terhadap delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

  • PT Jaswita Lestari Jaya
  • PT Eigerindo Multi Produk Industri
  • PT Bobobox Aset Manajemen
  • PT Karunia Puncak Wisata
  • PT Farm Nature and Rainbow
  • PT Pinus Foresta Indonesia
  • CV Mega Karya Anugrah
  • PT Jelajah Handal Lintasan

Selain itu, PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan juga dikenakan sanksi serupa. Sementara itu, enam perusahaan di kawasan Sentul, yaitu:

  • PT Sentul City Tbk.
  • PT LightInstrumenindo/Rainbow Hill Golf Club
  • PT Mulia Colliman International
  • Summarecon Bogor (PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai)

akan dijerat dengan proses hukum pidana dan digugat atas kerugian lingkungan hidup yang ditimbulkan. KLHK juga tengah menginvestigasi dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land, yang diduga turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Hasil investigasi menunjukkan adanya perubahan tutupan lahan yang signifikan, misalnya di Hibics Fantasy Puncak yang dulunya perkebunan teh, kini telah berubah menjadi bangunan permanen, sehingga mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit limpasan air saat hujan.

Rizal Irawan menegaskan bahwa KLHK berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, dan tidak akan ragu untuk merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak jika bukti-bukti pelanggaran serius ditemukan. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kerusakan lingkungan di masa depan dan memastikan keberlanjutan fungsi ekosistem DAS Ciliwung dan Bekasi untuk mencegah bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

KLHK menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dalam setiap proyek pembangunan, khususnya di daerah aliran sungai. Kerusakan lingkungan yang terjadi di DAS Ciliwung dan Bekasi menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk menghindari pembangunan yang mengedepankan keuntungan ekonomi semata tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang.