SMAN 7 Jakarta: Bantahan Terkait Tuduhan Pungutan Liar untuk Ujian dan Doa Bersama
SMAN 7 Jakarta: Bantahan Terkait Tuduhan Pungutan Liar untuk Ujian dan Doa Bersama
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Jakarta, Uswatun Hasana, atau Ana, secara tegas membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) yang ditujukan kepada orang tua siswa untuk membiayai kegiatan ujian sekolah dan doa bersama. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Senin, 17 Maret 2025, di lingkungan sekolah. Ana menjelaskan bahwa seluruh biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan berasal dari dana sekolah itu sendiri.
Ia merinci bahwa dana untuk doa bersama berasal dari pos anggaran kesiswaan dalam RKAS, sementara dana untuk ujian sekolah, baik ujian tertulis maupun ujian berbasis Computer Based Test (CBT), telah dialokasikan dalam anggaran bagian kurikulum. "Kami sudah memiliki dana untuk ujian sekolah, tidak pernah meminta biaya tambahan kepada wali murid," tegas Ana. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan dari seorang wali murid yang mengaku dibebankan biaya tambahan untuk kegiatan tersebut.
Klaim Wali Murid dan Bukti yang Diajukan
Seorang wali murid, yang identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut sebagai Ayu, sebelumnya menyampaikan adanya himbauan untuk pengumpulan dana yang ditujukan untuk kegiatan ujian dan doa bersama. Ayu menunjukkan bukti berupa foto tangkapan layar pesan WhatsApp dari koordinator kelas yang bertajuk “Kebutuhan Kegiatan, Support Orang Tua”. Dalam foto tersebut, tercantum rincian biaya yang cukup besar. Rincian biaya tersebut meliputi:
- Biaya doa bersama: Rp 5.000.000
- Biaya ujian tujuh hari (Rp 60.000 x 50 siswa): Rp 3.000.000
Total biaya yang tertera dalam foto mencapai Rp 8.000.000, belum termasuk biaya untuk acara perpisahan sekolah yang rencananya akan diselenggarakan di sebuah hotel. Ayu merasa terkejut dan menganggap pengumpulan dana tersebut sebagai pungli karena tidak adanya surat edaran resmi dari sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait hal tersebut. Ayu menerima pesan tersebut pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 22.57 WIB.
Perbedaan Versi dan Tindak Lanjut
Terdapat perbedaan yang signifikan antara klaim pihak sekolah dan pernyataan wali murid. Pihak sekolah menekankan bahwa dana untuk kegiatan ujian dan doa bersama telah tercantum dalam RKAS, sehingga tidak ada pungutan liar yang terjadi. Sementara itu, wali murid merasa adanya pungutan liar dikarenakan tidak adanya surat edaran resmi dan transparansi yang jelas terkait pengumpulan dana tersebut. Perbedaan persepsi ini perlu ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi dari kedua belah pihak. Peran pengawas pendidikan dan Dinas Pendidikan setempat sangat penting untuk menyelidiki lebih jauh dugaan pungutan liar ini dan memastikan terlaksananya proses pendidikan yang transparan dan akuntabel di SMAN 7 Jakarta.
Kejelasan dan transparansi penggunaan dana sekolah menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Menjaga integritas sekolah negeri dan memastikan terhindarnya praktik pungutan liar adalah tanggung jawab bersama.