Revisi UU TNI: Romo Magnis Tolak Ekspansi Peran Militer dalam Administrasi Sipil

Revisi UU TNI: Romo Magnis Tolak Ekspansi Peran Militer dalam Administrasi Sipil

Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno, atau Romo Magnis, secara tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas DPR RI. Keberatan Romo Magnis difokuskan pada pasal-pasal yang memungkinkan perluasan penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga pemerintahan. Beliau khawatir revisi tersebut akan membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, sebuah sistem yang identik dengan masa Orde Baru dan meninggalkan jejak buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025), Romo Magnis menyatakan penolakan kerasnya terhadap upaya mengembalikan militer ke dalam ranah administrasi sipil. Menurutnya, era reformasi telah membawa perubahan signifikan dengan pembatasan peran militer dalam pemerintahan, yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga sipil yang kompeten. Meskipun mengakui pentingnya peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, Romo Magnis menekankan bahwa tugas utama militer tetaplah menjaga keamanan dan pertahanan negara, bukan mengurusi administrasi sipil. "Militer itu tetap penting sekali, yaitu untuk apa? Untuk menjamin kemerdekaan Indonesia yang luar biasa, itu saja," tegas Romo Magnis.

Romo Magnis mempertanyakan kompetensi militer dalam bidang administrasi sipil. Ia khawatir, penempatan perwira aktif di posisi sipil tanpa keahlian yang memadai akan berpotensi menimbulkan masalah dan ketidakefisiensian. "Saya sendiri merasa gawat sekali tendensi sekarang bahwa di mana-mana militer itu ditempatkan. Perlu diperhatikan bahwa militer tidak punya keahlian di dalam bidang itu (sipil)," ujarnya dengan nada prihatin. Beliau menyarankan agar jika TNI ingin berkontribusi di sektor sipil, maka para perwira tersebut harus terlebih dahulu keluar dari dinas militer dan menempuh jalur karier sipil yang sesuai dengan kompetensi dan keahlian mereka.

Sementara itu, Komisi I DPR RI telah menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Penambahan usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, serta perwira hingga 60 tahun.
  • Kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
  • Perubahan aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, yang diklaim didasarkan pada meningkatnya kebutuhan akan keterlibatan TNI di sektor sipil.

Romo Magnis mendesak agar DPR RI mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan perluasan peran militer dalam administrasi sipil. Beliau berharap agar revisi UU TNI tetap berfokus pada peningkatan profesionalisme TNI sebagai kekuatan pertahanan negara, dan tidak mengarah pada situasi yang dapat mengancam demokrasi dan pemerintahan sipil.

Perluasan penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil menjadi isu krusial yang berpotensi menimbulkan perdebatan panjang. Pertimbangan matang dan diskusi publik yang intensif sangat diperlukan untuk mencegah kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang telah terbukti menimbulkan masalah di masa lalu.