Ancaman Penumpukan 300.000 Kontainer di Pelabuhan Akibat Pembatasan Truk Mudik Lebaran 2025

Ancaman Penumpukan 300.000 Kontainer di Pelabuhan Akibat Pembatasan Truk Mudik Lebaran 2025

Rencana pemerintah membatasi operasional truk barang selama periode mudik Lebaran 2025 berpotensi menimbulkan krisis logistik yang signifikan. Ketua Umum Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustofa Kamal, memperingatkan potensi penumpukan hingga 300.000 kontainer di pelabuhan akibat kebijakan tersebut. Pembatasan selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, dinilai terlalu lama dan akan berdampak buruk pada perekonomian nasional.

"Bayangkan, dalam waktu dua minggu, lebih dari 300.000 kontainer terhambat. Dampak langsungnya adalah biaya penumpukan di pelabuhan yang membengkak," ujar Mustofa dalam wawancara di kantor DPP Aptrindo, Selasa (18/3/2025). Biaya ini akan ditanggung oleh importir, yang terpaksa menanggung biaya demorage, yaitu biaya sewa kontainer yang dihitung per hari dalam mata uang dolar AS. Biaya demorage untuk kontainer 20 feet, misalnya, mencapai US$20 per hari dan bersifat progresif, semakin lama penumpukan semakin besar biayanya. Kondisi ini jelas merugikan importir dan berpotensi mengganggu rantai pasokan.

Asdeki mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali durasi pembatasan. Mustofa menyarankan pembatasan hanya diterapkan selama 10 hari, khususnya H-3 hingga H+3 Lebaran. Langkah ini diyakini cukup untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama mudik dan balik, tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. "Perhitungan H-3, H+3 sudah cukup untuk membantu iklim ekonomi kita yang saat ini sedang kurang menguntungkan," tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2025 bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menegaskan bahwa beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari pembatasan ini.

Berikut jenis angkutan barang yang dikecualikan:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG
  • Hantaran uang
  • Hewan dan pakan ternak
  • Pupuk
  • Penanganan bencana alam
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis
  • Barang pokok (dengan dilengkapi surat muatan jenis barang)

Budi menekankan bahwa logistik merupakan prioritas dan tidak akan dibatasi selama periode mudik. Pembatasan lebih difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Meskipun demikian, potensi penumpukan kontainer tetap menjadi ancaman serius yang perlu diantisipasi pemerintah.

Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan pembatasan operasional truk barang terhadap sektor logistik dan perekonomian secara keseluruhan. Koordinasi yang lebih intensif antara Kemenhub dan Asdeki serta pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk mencari solusi yang menyeimbangkan kelancaran mudik dengan kelancaran distribusi barang dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar.