Modus Baru Penipuan Bio Solar Subsidi: Dua Pelaku Ditangkap, Gunakan Barcode MyPertamina Palsu

Penipuan Bio Solar Subsidi Terbongkar: Dua Pelaku Gunakan Modus Barcode MyPertamina Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Dua pemuda asal Kabupaten Lebak, Banten, berinisial ER (19) dan AS (20), diamankan pada Kamis, 13 Maret 2025, di sebuah SPBU di Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Modus yang mereka gunakan tergolong canggih dan sistematis, memanfaatkan celah sistem barcode MyPertamina untuk keuntungan pribadi.

Kedua pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil boks Hino Fuso dengan nomor polisi B 9372 CDB yang berulang kali mengisi bio solar di berbagai SPBU. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki penampungan tambahan berkapasitas 3.000 liter, jauh melebihi kapasitas tangki standar kendaraan. Di dalam mobil, polisi juga menemukan barang bukti berupa puluhan pasang pelat nomor kendaraan dan sejumlah barcode MyPertamina yang diduga palsu tersimpan di ponsel pelaku.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini cukup rapi dan terorganisir. Mereka awalnya mengisi bio solar secara normal di SPBU, menggunakan barcode MyPertamina seolah-olah untuk memenuhi kapasitas tangki kendaraan sebesar 145 liter. Namun, setelah pengisian, bio solar tersebut langsung dipindahkan ke tangki penampungan besar di dalam boks mobil menggunakan pompa. Setelah tangki standar kosong, mereka berpindah ke SPBU lain, mengganti pelat nomor kendaraan, dan menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda untuk mengulang proses tersebut.

"Kedua pelaku ini berhasil mengumpulkan sekitar 2.520 liter bio solar dari berbagai SPBU di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Yudhis Wibisana, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Maret 2025. Kasubdit Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig mendampingi Kombes Yudhis dalam memberikan keterangan pers. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi penipuan ini. Apakah ada oknum internal Pertamina yang turut membantu melancarkan aksi mereka?

Atas perbuatannya, ER dan AS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan Pertamina untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperketat sistem distribusi BBM subsidi agar tidak mudah disalahgunakan.

Daftar Poin Penting:

  • Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan bio solar subsidi di Tangerang.
  • Modus operandi menggunakan barcode MyPertamina dan tangki penampungan tersembunyi.
  • Barang bukti: mobil boks modifikasi, puluhan pelat nomor palsu, dan barcode MyPertamina.
  • Total bio solar yang berhasil dikumpulkan: 2.520 liter.
  • Ancaman hukuman: penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.
  • Investigasi berkelanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.