Ridwan Kamil Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Tetap Akan Memeriksa
Ridwan Kamil Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Tetap Akan Memeriksa
Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja iklan di Bank BJB, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadinya di Kota Bandung. Meskipun Ridwan Kamil mengakui posisinya sebagai pemegang saham mayoritas Bank BJB karena jabatannya sebagai Gubernur, ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja iklan tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil menjelaskan mekanisme pengawasan BUMD selama masa jabatannya. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai operasional BUMD, termasuk Bank BJB, biasanya diterimanya melalui Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang mewakili Gubernur. Namun, terkait dugaan mark-up anggaran belanja iklan yang kini tengah diselidiki KPK, ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima informasi atau laporan dari pihak direksi Bank BJB. Ia baru mengetahui adanya dugaan korupsi ini dari pemberitaan media massa yang menyebut adanya praktik mark-up dalam anggaran belanja iklan di Bank BJB. Lebih lanjut, ia membantah keras keterkaitannya dengan deposito senilai Rp 70 miliar yang tengah diselidiki KPK dalam konteks kasus ini, dengan tegas menyatakan bahwa deposito tersebut bukanlah miliknya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 222 miliar. Meskipun Ridwan Kamil menyatakan ketidaktahuannya, KPK telah memastikan bahwa ia akan tetap diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Proses pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi keterangan yang telah disampaikan dan memastikan tidak ada keterlibatan atau penghalangan dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan posisi penting para tersangka dalam struktur Bank BJB.