Pemanfaatan Drone Ungkap 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Ancam Ekosistem Taman Nasional

Pemanfaatan Drone Ungkap 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Ancam Ekosistem Taman Nasional

Penggunaan teknologi drone telah berhasil mengungkap praktik ilegal penanaman ganja dalam skala besar di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan tersebar di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur, dengan total luas lahan yang terdampak mencapai satu hektar. Penemuan ini terungkap dalam persidangan kasus penanaman ganja di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa, 18 Maret 2025, yang menghadirkan bukti-bukti terkait aktivitas ilegal tersebut.

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi kunci dari pihak TNBTS secara daring, yaitu Yunus (Kepala Resort Senduro), Untung (Polisi Hutan), dan Edwy (staf Balai Besar TNBTS). Ketiganya memberikan keterangan yang menguatkan temuan 59 titik ladang ganja tersebut. Decky Hendra, Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, menjelaskan bahwa penggunaan drone terbukti efektif dalam mendeteksi ladang ganja yang tersembunyi di area yang sulit dijangkau secara konvensional. Luas masing-masing ladang ganja bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi, menunjukkan upaya yang terencana dan sistematis dalam menanam ganja di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Decky Hendra menjelaskan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut. Ladang ganja yang ditemukan telah menggusur habitat asli kawasan TNBTS, yang seharusnya ditumbuhi oleh vegetasi alami seperti semak belukar, pohon pinus, dan cemara. Keberadaan ladang ganja ini juga mengancam kelangsungan hidup satwa liar yang mendiami kawasan tersebut, seperti lutung, rusa, dan ayam hutan. Penanaman ganja secara ilegal di habitat alami ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak negatif pada keseimbangan ekosistem TNBTS.

  • Fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan:
    • Ditemukan 59 titik ladang ganja di Desa Argosari, Lumajang.
    • Total luas lahan yang terdampak mencapai 1 hektar.
    • Penggunaan drone efektif dalam mendeteksi ladang ganja yang tersembunyi.
    • Luas masing-masing ladang ganja bervariasi (4-16 meter persegi).
    • Aktivitas ilegal ini mengancam kelangsungan hidup satwa liar dan merusak ekosistem TNBTS.
    • Tiga saksi dari TNBTS memberikan keterangan dalam persidangan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal penanaman ganja di kawasan konservasi guna melindungi keanekaragaman hayati dan kelestarian ekosistem TNBTS.