Delapan Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Segera Hadapi Sidang
Delapan Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Segera Hadapi Sidang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menyatakan berkas perkara delapan tersangka kasus peredaran uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar lengkap. Tahap kedua proses pelimpahan berkas atau P21 telah rampung, menandai langkah selanjutnya menuju persidangan para terdakwa. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, dalam keterangan resminya pada Selasa (18 Maret 2025) mengkonfirmasi kelengkapan berkas tersebut. Pelimpahan berkas dari Kepolisian Resor (Polres) Gowa kepada Kejari Gowa dijadwalkan pada Rabu (19 Maret 2025).
Proses penyidikan telah mengidentifikasi tiga klaster peran tersangka dalam sindikat ini. Klaster pertama melibatkan tersangka yang berperan dalam pembuatan uang palsu. Klaster kedua terdiri dari para pengedar uang palsu, sementara klaster ketiga mencakup mereka yang menerima uang palsu tersebut. Para tersangka pembuat uang palsu dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka yang terlibat dalam pengedaran uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP. Sementara itu, mereka yang menerima uang palsu akan diadili berdasarkan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.
Di antara delapan tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap, terdapat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, berinisial AI (54 tahun), yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Lima tersangka lainnya, yaitu AK (5 tahun), SY (52 tahun), SW (55 tahun), MN (40 tahun), dan KN (48 tahun), didakwa sebagai pengedar uang palsu. Dua tersangka lainnya, SW (35 tahun) dan MM (40 tahun), teridentifikasi sebagai penerima uang palsu. Kasus ini juga melibatkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Identitas kedua DPO tersebut belum diungkapkan secara resmi oleh pihak berwajib.
Kepolisian menyebutkan bahwa kedua DPO tersebut terus berpindah lokasi, sehingga proses penangkapan memerlukan waktu dan strategi yang tepat. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam pernyataan sebelumnya pada Rabu (22 Januari), mengimbau kedua DPO tersebut untuk menyerahkan diri. Sementara itu, tujuh berkas perkara tersangka lainnya masih dalam proses penyelesaian dan memerlukan pelengkap dari penyidik Polres Gowa, sebelum dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Proses hukum terhadap kasus sindikat uang palsu ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini juga menjadi contoh penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini sangat diapresiasi, terutama mengingat dampak negatif peredaran uang palsu terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Daftar Tersangka yang Berkasnya Lengkap:
- Pembuat Uang Palsu: AI (54 tahun)
- Pengedar Uang Palsu: AK (5 tahun), SY (52 tahun), SW (55 tahun), MN (40 tahun), KN (48 tahun)
- Penerima Uang Palsu: SW (35 tahun), MM (40 tahun)
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejelasan dan transparansi dalam proses peradilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.