Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo senilai Rp 958 Miliar
Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo: 70 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah gencar melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 958 miliar ini memasuki babak baru dengan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah dan akan memeriksa sekitar 70 orang saksi, termasuk ahli, serta melakukan pengkajian mendalam terhadap berbagai dokumen terkait proyek tersebut. Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek PDNS selama periode 2020-2024.
Proses penyidikan telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. Sejumlah saksi telah diperiksa pada tanggal 17 dan 18 Maret 2025, dengan total tujuh saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Selain pemeriksaan saksi, Kejari Jakpus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan bersamaan dengan Sprindik. Langkah-langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejari Jakpus dalam mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas dan transparan.
Dugaan Kolusi dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari indikasi adanya kolusi antara pejabat di lingkungan Kominfo dengan perusahaan swasta. Dugaan tersebut mengarah pada upaya untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut, dengan total nilai proyek mencapai Rp 958 miliar. Penyidik Kejari Jakpus tengah menyelidiki secara intensif dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan menghimpun bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Sampai saat ini, Kejari Jakpus belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Namun, proses penyidikan terus berjalan dengan komitmen tinggi untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Kejari Jakpus juga menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam proses penyidikan ini, agar penyelidikan dapat berjalan lancar dan tuntas. Transparansi dan profesionalisme menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini, guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab atas dugaan tindakan korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Hasil investigasi yang mendalam dan komprehensif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Langkah-langkah Kejari Jakpus:
- Penerbitan Sprindik pada 13 Maret 2025.
- Penggeledahan di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
- Pemeriksaan 7 saksi pada 17 dan 18 Maret 2025.
- Rencana pemeriksaan 70 saksi, ahli, dan dokumen terkait.
- Belum ada tersangka yang ditetapkan.
- Komitmen penegakan hukum secara profesional dan transparan.