Aktris Jennifer Coppen Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polda Bali
Aktris Jennifer Coppen Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polda Bali
Aktris Jennifer Coppen resmi melaporkan pemilik akun Instagram @inayah.aurellia.b ke Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) pada Selasa, 18 Maret 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut terhadap dirinya dan keluarganya. Kuasa hukum Jennifer, Riko Ardika Panjaitan, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif sebelumnya gagal meredam penyebaran komentar-komentar negatif yang dinilai telah menyakiti kliennya.
"Setelah dilakukan teguran secara langsung, akun tersebut justru menambah postingan yang bersifat merugikan nama baik klien kami," ujar Riko Ardika Panjaitan dalam jumpa pers di Denpasar. "Oleh karena itu, langkah hukum menjadi pilihan terakhir untuk melindungi nama baik dan kehormatan keluarga Jennifer Coppen." Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan ini bukanlah untuk membatasi kebebasan berekspresi di media sosial, melainkan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik.
Isi postingan yang dilaporkan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, bernada sarkastik dan merendahkan. Unggahan tersebut antara lain berbunyi, 'Aku lucu kali nengok kakak ini ya kan, kemarin dia jadi Maria ini udah jadi Aisyah, kalau kaka dapat Bangladesh kaka jadi dewi kali lah ya enggak boleh gitu kali lah,' Komentar-komentar tersebut dianggap telah melukai perasaan Jennifer Coppen dan keluarganya, mengingat penyebutan nama dan peran yang dapat dikaitkan dengan kehidupan pribadinya.
Jennifer Coppen sendiri, yang hadir dalam konferensi pers, menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya. Ia menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan bersifat merugikan orang lain. "Kebebasan berekspresi bukan berarti kita bebas untuk menyakiti atau mencemarkan nama baik orang lain," tegas Jennifer Coppen. Ia berharap langkah hukum yang diambilnya ini dapat memberikan efek jera dan mendorong penggunaan media sosial yang lebih bertanggung jawab.
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Bali, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Arisandy, menyatakan masih akan menyelidiki laporan tersebut lebih lanjut. "Saat ini laporan sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Kombes Arisandy melalui pesan WhatsApp. Pihak kepolisian akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini dan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan tanggung jawab atas setiap unggahan yang diposting. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat berakibat hukum dan merugikan orang lain. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat melanggar hukum.
Kronologi Singkat:
- Jennifer Coppen merasa dicemarkan nama baiknya oleh akun @inayah.aurellia.b di Instagram.
- Upaya teguran sebelumnya tidak membuahkan hasil.
- Jennifer Coppen dan kuasa hukumnya resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Bali.
- Polda Bali menyatakan akan menyelidiki laporan tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa dan memberikan kesadaran akan pentingnya bermedia sosial secara bertanggung jawab.