Mantan Kapolres Ngada Dihadapkan pada Sanksi Maksimal Atas Pelecehan Seksual terhadap Anak dan Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman Maksimal Atas Kasus Pelecehan Seksual dan Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak penegakan hukum yang tegas dan maksimal terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, yang telah melakukan tindakan pidana berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Gilang mengecam keras tindakan mantan perwira polisi tersebut, yang dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan melakukan kejahatan luar biasa yang melukai nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatannya bukan hanya sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

Gilang menekankan perlunya transparansi dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus ini oleh pihak kepolisian. Ia berharap Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan hukuman pidana yang seberat-beratnya. Menurutnya, berbagai undang-undang dapat menjerat AKBP Fajar, antara lain UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lebih lanjut, Gilang menyoroti adanya pasal dalam UU TPKS yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang merupakan pejabat publik, apalagi aparat penegak hukum.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan AKBP Fajar:

  • Pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur (berusia 6, 13, dan 16 tahun) dan satu orang dewasa (20 tahun).
  • Penyalahgunaan narkoba, dengan hasil tes yang menunjukkan positif.

Berdasarkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), keluarga korban menginginkan hukuman seberat-beratnya bagi AKBP Fajar, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Hal ini mencerminkan kemarahan publik atas tindakan mantan Kapolres tersebut, yang dinilai telah mencoreng citra Polri dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Gilang juga menyoroti tindakan menutupi wajah AKBP Fajar saat konferensi pers di Mabes Polri, yang dinilai tidak tepat dan justru menimbulkan kecurigaan publik.

Tuntutan Transparansi dan Pencegahan Terulangnya Kasus Serupa:

Gilang menegaskan bahwa Polri harus memastikan tidak ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ia mendesak agar Polri bersikap tegas dalam menindak tegas para pelaku kejahatan seksual dan narkoba, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Publik berhak mengetahui wajah pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, mengingat dampaknya yang sangat luas dan traumatis. Kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.

AKBP Fajar telah resmi dipecat dari institusi Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib mantan perwira polisi ini, yang kini menghadapi ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya yang telah melanggar hukum dan kepercayaan publik.