Kejari Jakarta Pusat Periksa Tujuh Pejabat Kominfo Terkait Dugaan Korupsi PDNS Rp 958 Miliar
Kejari Jakarta Pusat Dalami Dugaan Korupsi Proyek PDNS Senilai Rp 958 Miliar
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 958 miliar ini telah memasuki tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 13 Maret 2025 dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025. Sprindik tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
Langkah investigatif Kejari Jakarta Pusat mencakup berbagai upaya pengumpulan bukti, termasuk pemeriksaan saksi. Sejumlah tujuh pejabat Kementerian Kominfo telah menjalani pemeriksaan pada Senin dan Selasa, 17 dan 18 Maret 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, membenarkan pemeriksaan tersebut, namun enggan merinci identitas para saksi yang diperiksa. Pemeriksaan ini melibatkan para pejabat Kominfo yang terlibat dalam proses pengadaan dan pengelolaan PDNS selama periode 2020-2024.
Selain pemeriksaan saksi dari internal Kominfo, Kejari Jakarta Pusat juga memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek tersebut. Bani menambahkan bahwa proses penyidikan masih jauh dari kata selesai. Saat ini, tim penyidik masih memiliki daftar sekitar 70 saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, pemeriksaan ahli dan pengkajian dokumen-dokumen terkait juga masih akan dilakukan guna melengkapi konstruksi perkara.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Penggeledahan dan penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum. Dugaan sementara, kasus ini bermula dari dugaan kolusi antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta yang diduga memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut, dengan total nilai proyek mencapai Rp 958 miliar. Tim penyidik saat ini tengah bekerja keras untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan para pihak yang terlibat.
Proses penyidikan yang sedang berlangsung ini menandakan keseriusan Kejari Jakarta Pusat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. Publik menantikan hasil investigasi dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil untuk memastikan keadilan terpenuhi dan kerugian negara dapat dipulihkan. Transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Timeline Penting:
- 13 Maret 2025: Diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejari Jakarta Pusat.
- 17-18 Maret 2025: Pemeriksaan tujuh pejabat Kementerian Kominfo.
- Masa mendatang: Pemeriksaan sekitar 70 saksi lainnya, ahli, dan dokumen-dokumen terkait.
Kejari Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus bekerja keras dan profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan korupsi ini. Mereka akan memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.