Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pagar Laut di Tiga Wilayah

Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pagar Laut di Tiga Wilayah

Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pagar laut di tiga wilayah berbeda. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan di tiga lokasi, yaitu perairan Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Kakortas Tipikor Polri, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. "Dari 34 orang yang telah dimintai keterangan," jelas Irjen Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025), "terdapat saksi dari pihak swasta, Kementerian ATR/BPN, pemerintahan desa (kepala desa), dan masyarakat setempat."

Penyidik menduga adanya keterkaitan antara kasus dugaan korupsi di tiga wilayah tersebut. Irjen Cahyono menuturkan, "Kasus di Bekasi dan Deli Serdang tampaknya memiliki subjek hukum yang sama, mengarah pada tersangka yang serupa. Kami tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kesamaan pola dan aktor yang terlibat." Namun, beliau belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi spesifik proyek pagar laut di Bekasi dan Deli Serdang, menunggu hasil penyelidikan yang lebih komprehensif. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan guna melengkapi konstruksi perkara.

Sementara itu, perkembangan lain dalam kasus dugaan korupsi pagar laut di Tangerang menunjukkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kejaksaan Agung. Keempat tersangka, yang terdiri dari Kepala Desa Kohod (Arsin), Sekretaris Desa Kohod (Ujang Karta), dan dua penerima kuasa (SP dan CE), saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah sejak tahun 2023, dengan mencatut identitas warga Desa Kohod untuk motif ekonomi. Penyidik masih terus menyelidiki besaran keuntungan yang diperoleh para tersangka dari aksi kejahatan tersebut. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, keempat tersangka akan segera disidang.

Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Proses penyelidikan yang menyeluruh dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Langkah-langkah hukum yang tegas akan terus diterapkan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan korupsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Publik diminta untuk bersabar menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan jika penyelidikan telah mencapai tahap yang lebih signifikan.

Daftar Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen di Tangerang:

  • Arsin (Kepala Desa Kohod)
  • Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
  • SP (Penerima Kuasa)
  • CE (Penerima Kuasa)