Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Diadili
Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Diadili
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Senin (17/3/2025), Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia didakwa bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga. Hakim Ketua Siti Insirah memimpin persidangan tersebut.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan mengungkapkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13,2 miliar. Penyebab utama kerugian tersebut adalah pembayaran proyek yang telah dilakukan meskipun proses pengerjaan belum mencapai 100 persen. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan yang cukup serius dalam pengelolaan keuangan proyek pembangunan jembatan tersebut.
Peran Zaini Makarim Supriyatno dalam kasus ini sebagai konsultan pengawas menjadi sorotan. Ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak kerja menjadi fokus utama dalam dakwaan. Jembatan yang dibangun ternyata hanya mampu dilintasi kendaraan kecil, sehingga kepentingan umum tidak terpenuhi. Kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian dan atau kesengajaan dalam pengawasan proyek yang berujung pada kerugian negara yang besar.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang kronologi kasus, peran masing-masing terdakwa, serta mekanisme yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dan kerugian negara tersebut. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Zaini Makarim Supriyatno, yang akrab disapa Jeni, diketahui memiliki latar belakang teknokrat. Ia juga pernah terjun ke dunia politik sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjadi calon wakil bupati Purbalingga pada Pilkada 2020. Riwayat kehidupannya ini menjadi pertimbangan publik dalam melihat kasus ini, mengingat keterkaitannya dengan figur publik ternama. Publik pun menanti kelanjutan persidangan dan putusan pengadilan atas kasus ini.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13,2 miliar.
- Proyek jembatan belum selesai 100 persen namun sudah dibayar lunas.
- Zaini Makarim Supriyatno berperan sebagai konsultan pengawas.
- Jembatan hanya bisa dilintasi kendaraan kecil, tidak sesuai spesifikasi.
- Ketiga terdakwa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Zaini Makarim Supriyatno merupakan adik ipar Ganjar Pranowo.
Proses persidangan akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya.