Pemkot Banjarbaru Siap Cairkan Rp 29 Miliar THR dan TPP ASN Jelang Lebaran
Pemkot Banjarbaru Siap Cairkan Rp 29 Miliar THR dan TPP ASN Jelang Lebaran
Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Pencairan dana yang diperuntukkan bagi sekitar 4.800 penerima tersebut dijadwalkan akan segera terealisasi dalam waktu dekat, memberikan angin segar bagi para ASN dan PPPK menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin, memberikan kepastian terkait hal ini. Dalam keterangannya kepada Antara pada Selasa (18/3/2025), Jainudin menegaskan bahwa proses pencairan THR dan TPP akan sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku. "Anggaran sebesar Rp 29 miliar telah disiapkan dan pembayaran akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan," jelasnya, memastikan seluruh ASN dan PPPK akan menerima haknya sesuai aturan yang berlaku. Sistem pencairan yang digunakan adalah transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diterapkan Pemkot Banjarbaru untuk pembayaran gaji, THR, dan TPP.
Rincian Alokasi Anggaran:
Rincian alokasi anggaran Rp 29 miliar tersebut meliputi:
- Rp 20 miliar: Dialokasikan untuk pembayaran THR bagi kurang lebih 4.000 ASN dan 800 PPPK.
- Rp 9 miliar: Diperuntukkan untuk pembayaran TPP bagi seluruh ASN dan PPPK.
Pemberian THR dan TPP ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025, dengan mekanisme pembayaran yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran dana tersebut.
Gaji Ketiga Belas Juga Diproyeksikan Cair Pertengahan Tahun
Selain THR dan TPP, Pemkot Banjarbaru juga telah merencanakan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK pada pertengahan tahun 2025. Sumber dana untuk gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru, dan besarannya akan dihitung berdasarkan gaji pokok masing-masing pegawai. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan, yang mengatur secara rinci tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Dengan segera dicairkannya THR dan TPP, diharapkan para ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Banjarbaru dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman, sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga selama periode libur Lebaran. Pemkot Banjarbaru berkomitmen untuk selalu memastikan kesejahteraan para ASN dan PPPK sebagai bagian penting dari roda pemerintahan Kota Banjarbaru.