Asdeki Usul Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 Dipangkas, Antisipasi Dampak Ekonomi dan Penumpukan Kontainer

Asdeki Usul Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025 Dipangkas, Antisipasi Dampak Ekonomi dan Penumpukan Kontainer

Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustofa Kamal, mengusulkan agar pemerintah memangkas masa pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Usulan ini disampaikan menyusul rencana pemerintah memberlakukan pembatasan selama 16 hari, yang dinilai Asdeki berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap perekonomian nasional dan memicu penumpukan kontainer di pelabuhan. Mustofa menekankan bahwa pembatasan selama enam hari, mencakup H-3 hingga H+3 Lebaran, dirasa cukup untuk mendukung kelancaran arus mudik sekaligus meminimalisir gangguan ekonomi.

"Perhitungan H-3 dan H+3 sudah cukup memadai untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mudik dan aktivitas ekonomi," ujar Mustofa dalam keterangannya di kantor DPP Aptrindo, Selasa (18/3/2025). Ia menambahkan kekhawatirannya terhadap potensi penumpukan kontainer yang bisa mencapai lebih dari 300.000 unit jika pembatasan diberlakukan selama 16 hari. Penumpukan tersebut akan mengakibatkan biaya penitipan di pelabuhan dan depo membengkak, mengakibatkan kerugian besar bagi importir yang harus menanggung biaya demorage yang tinggi, dihitung dalam dollar AS dan bersifat progresif. Biaya demorage untuk kontainer 20 feet, misalnya, mencapai 20 dollar AS per hari.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menyatakan SKB tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran, keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas selama periode mudik dan balik. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu, seperti pengangkut BBM/BBG, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, serta barang-barang untuk penanganan bencana alam. Kendaraan sepeda motor program mudik dan balik gratis juga dikecualikan, begitu pula dengan angkutan barang pokok, dengan syarat dilengkapi surat muatan yang sesuai.

"Logistik tetap menjadi prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan yang menghambat pasokan," tegas Budi dalam keterangan resminya pada Rabu (12/3/2025). Pembatasan, yang berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, lebih difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan, baik di jalan tol maupun non-tol. Perbedaan pandangan antara Asdeki dan pemerintah terkait durasi pembatasan ini perlu mendapatkan perhatian serius guna menemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah momentum Lebaran.

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam
  • Sepeda motor program mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok (dengan surat muatan)