Pria Bogor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Remaja Saat Sahur

Pria Bogor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Remaja Saat Sahur

Insiden kekerasan yang melibatkan seorang remaja di Citereup, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (16/3/2025) telah berujung pada penetapan tersangka. Seorang pria berusia 40 tahun, Heri, kini resmi menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun mengalami luka di kepala akibat pukulan senjata jenis airsoft gun. Peristiwa ini terjadi saat korban tengah berkeliling membangunkan warga untuk sahur. Menurut keterangan Kapolsek Citereup, AKP Ari Nugroho, pelaku merasa terganggu oleh suara ramai rombongan remaja tersebut dan terjadilah cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan.

Kronologi kejadian bermula dari kegiatan membangunkan sahur yang dilakukan oleh korban bersama beberapa temannya. Saat melintas di dekat rumah pelaku, Heri merasa terganggu oleh suara yang ditimbulkan rombongan tersebut. Perdebatan terjadi, dan berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan Heri. Meskipun ada informasi awal yang menyebutkan adanya penembakan, penyelidikan kepolisian memastikan bahwa korban terluka akibat pukulan benda keras yang menyerupai senjata api, yakni airsoft gun. Meskipun pelaku sempat melepaskan tembakan dari airsoft gun-nya, tembakan tersebut tidak mengenai korban. Polisi kini tengah mendalami jumlah pasti tembakan yang dilepaskan oleh Heri.

Setelah kejadian, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Heri, yang merupakan warga sipil, langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban sendiri dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya. Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, sehingga penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan secara langsung. Namun, sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan teman-teman korban yang ikut membangunkan sahur telah dimintai keterangan.

Pada Selasa (18/3/2025), Kepolisian resmi menetapkan Heri sebagai tersangka. AKP Ari Nugroho mengungkapkan, Heri dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan atau pasal perlindungan anak. Kemungkinan penjeratan pasal terkait Undang-Undang Darurat senjata api juga masih dipertimbangkan. Sebagai barang bukti, airsoft gun yang digunakan pelaku telah disita pihak kepolisian. Kondisi airsoft gun tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut untuk memastikan legalitas kepemilikannya. Meskipun ada informasi bahwa izin kepemilikan senjata tersebut telah habis masa berlakunya, hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy, menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kondusivitas di wilayah Kabupaten Bogor. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi konflik sosial dan sebagai imbauan kepada masyarakat untuk terus menjaga kerukunan antar warga. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.

Proses hukum terhadap Heri akan terus berlanjut. Kepolisian akan berupaya mengungkap seluruh fakta kejadian dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini juga menjadi sorotan mengenai pengawasan kepemilikan senjata api, baik senjata api sungguhan maupun airsoft gun, serta pentingnya edukasi masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak berwajib.