RUU TNI Disetujui DPR, Siap Disahkan dalam Paripurna Kamis Mendatang

RUU TNI Segera Menjadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memasuki babak akhir pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang intensif, RUU tersebut telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan bahwa RUU TNI dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan Jazuli usai rapat pleno Komisi I DPR RI dengan pemerintah yang menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.

Kepastian pengesahan RUU TNI ini disambut positif oleh berbagai pihak. Fraksi PKS, salah satunya, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Jazuli Juwaini menekankan pentingnya penguatan posisi TNI dalam konteks menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia berpendapat bahwa kekuatan TNI merupakan pilar penting bagi tegaknya kedaulatan negara dan marwah bangsa. Namun, pengukuhan kekuatan TNI ini harus tetap berada di bawah koridor supremasi sipil untuk mencegah terulangnya peristiwa-peristiwa menyimpang di masa lalu, khususnya yang terkait dengan dwifungsi ABRI.

Poin-poin Penting Revisi UU TNI

Revisi UU TNI ini, menurut Jazuli, difokuskan pada beberapa poin penting. Pertama, penyesuaian batas usia pensiun TNI agar sejalan dengan lembaga negara lainnya seperti Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman. Hal ini didasari pada prinsip keadilan dan kesetaraan antar lembaga negara. Kedua, revisi juga mengatur mengenai posisi TNI dalam jabatan sipil. Disebutkan bahwa terdapat 14 jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. Jazuli memastikan bahwa penempatan tersebut telah melalui pertimbangan matang dan tidak akan membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi ABRI.

Lebih lanjut, Jazuli menegaskan bahwa revisi UU TNI ini semata-mata bertujuan untuk penguatan TNI dan bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Ia menjamin revisi ini tidak akan mengganggu supremasi sipil dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Semua proses pembahasan RUU TNI di DPR telah berjalan transparan dan melibatkan seluruh fraksi di Komisi I.

Persetujuan Rapat Pleno Komisi I DPR RI

Kesepakatan untuk melanjutkan RUU TNI ke rapat paripurna diambil dalam rapat pleno Komisi I DPR RI dan Pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Kedelapan fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan setuju untuk membawa RUU ini ke tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, memastikan seluruh peserta rapat menyetujui pembahasan tingkat dua ini.

Dengan demikian, RUU TNI yang telah melalui proses pembahasan yang panjang dan komprehensif di DPR RI, diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna Kamis mendatang. Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom rakyat Indonesia.