Mahasiswa ITB Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Supremasi Sipil dan Kembalinya Militerisme
Mahasiswa ITB Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Supremasi Sipil dan Kembalinya Militerisme
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menyatakan penolakan tegas terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi tersebut, menurut KM ITB, berpotensi mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya praktik-praktik militeristik dalam pemerintahan. Aksi simbolik dilakukan di Kampus ITB, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa (18/3/2025), sebagai bentuk protes atas proses legislasi yang dinilai tidak transparan dan cenderung terburu-buru.
Ketua KM ITB, Fidela Marwa Huwaida, mengatakan bahwa revisi UU TNI ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap melemahnya demokrasi di Indonesia. “Revisi ini, jika disahkan, berpotensi membuka peluang bagi militer untuk kembali menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan sipil,” ujar Fidela. Ia menekankan bahwa hal ini akan mengaburkan batas antara sipil dan militer, sebuah kondisi yang bertentangan dengan semangat reformasi yang telah berhasil menghapus dwifungsi ABRI. KM ITB menilai revisi ini sebagai langkah mundur yang mengarah pada pemerintahan yang lebih militeristik, mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang selama ini dijaga.
Kekhawatiran KM ITB tidak hanya berpusat pada potensi kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan. Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan revisi UU TNI. “Prosesnya tergesa-gesa dan tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat,” tegas Fidela. Ia menambahkan bahwa kurangnya keterlibatan publik dalam proses pembuatan undang-undang yang krusial ini mencerminkan kekurangan komitmen pemerintah terhadap prinsip-prinsip demokrasi partisipatif. Hal ini, menurutnya, semakin mempertegas potensi penyalahgunaan wewenang dan menguatkan kecenderungan represifitas dari aparat keamanan.
Lebih lanjut, KM ITB menyuarakan keprihatinan terhadap potensi peningkatan tindakan represif aparat keamanan jika revisi UU TNI disahkan. “Banyak kasus impunitas yang melibatkan aparat keamanan belum terselesaikan,” imbuh Fidela. Ia khawatir revisi ini akan semakin memperlebar celah impunitas tersebut, sehingga memperlemah penegakan hukum dan memperburuk situasi hak asasi manusia di Indonesia. Oleh karena itu, KM ITB mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan rencana revisi UU TNI dan mempertimbangkan kembali konsekuensi jangka panjang dari revisi tersebut terhadap masa depan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
KM ITB menegaskan bahwa penolakan ini bukan hanya mewakili suara mahasiswa ITB, tetapi juga merupakan cerminan dari keprihatinan masyarakat luas terhadap potensi ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil yang ditimbulkan oleh revisi UU TNI. Mereka berharap pemerintah dan DPR RI akan mendengarkan suara rakyat dan mengambil langkah-langkah yang bijak untuk melindungi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Langkah-langkah ini harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Berikut poin-poin penting dari pernyataan sikap KM ITB:
- Penolakan terhadap revisi UU TNI.
- Kekhawatiran terhadap melemahnya supremasi sipil.
- Potensi kembalinya praktik militeristik dalam pemerintahan.
- Proses revisi yang tidak transparan dan tergesa-gesa.
- Potensi peningkatan tindakan represif aparat keamanan.
- Desakan pembatalan revisi UU TNI.