Tunjangan Guru Langsung ke Rekening Pribadi: DPR Awasi Implementasi Kebijakan Baru
Tunjangan Guru Langsung ke Rekening Pribadi: DPR Awasi Implementasi Kebijakan Baru
Pemerintah telah meluncurkan kebijakan baru terkait penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Maret 2025, tunjangan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pribadi guru, tanpa melalui pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan memastikan guru menerima haknya tepat waktu. Namun, implementasi kebijakan ini membutuhkan pengawasan ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang komprehensif agar terhindar dari potensi penyimpangan. “Meskipun kebijakan ini bertujuan mulia, kita harus memastikan mekanisme penyalurannya berjalan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini untuk mencegah munculnya permasalahan baru, serta memastikan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan,” tegas Puan dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (18/3/2025).
Beberapa tantangan krusial perlu diatasi dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah validasi data penerima. Ketepatan data mutlak diperlukan agar penyaluran tunjangan tepat sasaran dan adil. Puan juga mengingatkan pentingnya pembaruan data secara berkala dan mekanisme audit yang transparan untuk mencegah potensi penyimpangan. “Sistem ini harus terintegrasi dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan validitas data,” tambahnya.
Jenis tunjangan yang akan disalurkan langsung ke rekening guru meliputi:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) & Tunjangan Khusus Guru (TKG): Ditujukan bagi guru bersertifikat pendidik, dengan besaran setara satu kali gaji pokok.
- Tambahan Penghasilan (Tamsil): Untuk guru non-sertifikasi, sebesar Rp 250.000 per bulan. Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu Maret (Triwulan I), Juni (Triwulan II), September (Triwulan III), dan November (Triwulan IV).
Selain itu, Puan juga mendukung kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan profesi guru non-PNS dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan, serta pemberian bantuan bagi guru honorer non-sertifikasi sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
DPR, lanjut Puan, akan secara aktif mengawasi jalannya kebijakan ini. Pemerintah perlu menjamin kelancaran sistem pencairan dan mencegah kendala teknis atau birokrasi. “Keberhasilan kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” pungkas Puan. Keberhasilan program ini akan berdampak besar pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan efisien, membawa manfaat nyata bagi para guru dan sektor pendidikan nasional. Pengawasan yang ketat dan mekanisme yang transparan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.