Polda Riau Kejar Pengembalian Dana Korupsi SPPD Fiktif, Artis Hana Hanifah Janji Kooperatif

Polda Riau Kejar Pengembalian Dana Korupsi SPPD Fiktif, Artis Hana Hanifah Janji Kooperatif

Penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Artis Hana Hanifah, yang sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan aliran dana yang diterimanya terkait kasus tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam keterangan pers pada Selasa (18/3/2025). Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima pengembalian dana tersebut, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 900 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Kombes Ade Kuncoro menekankan komitmen Polda Riau untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Pihaknya tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang ditargetkan rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hasil audit ini akan menjadi bukti penting dalam menentukan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi SPPD fiktif ini. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 160 miliar. Sebagai bagian dari proses penyidikan, sejumlah aset telah disita, termasuk rumah, apartemen, homestay, dan sepeda motor gede.

Lebih lanjut, Kombes Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hana Hanifah merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah melibatkan ratusan saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), tenaga honorer, hingga tenaga ahli yang terdiri dari akademisi dan praktisi. Semua keterangan saksi dikumpulkan dan dianalisis secara cermat untuk melengkapi konstruksi kasus ini. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, dan Polda Riau berkomitmen untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa pandang bulu.

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Polda Riau berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Berikut beberapa poin penting dalam perkembangan kasus ini:

  • Hana Hanifah telah diperiksa dua kali dan berjanji mengembalikan dana sekitar Rp 900 juta.
  • Pengembalian dana tersebut hingga kini belum terealisasi.
  • Polda Riau tengah menunggu hasil audit BPKP Riau yang ditargetkan selesai sebelum Lebaran.
  • Dugaan kerugian negara mencapai Rp 160 miliar.
  • Ratusan saksi telah diperiksa, termasuk PNS, tenaga honorer, dan tenaga ahli.
  • Sejumlah aset telah disita sebagai barang bukti.

Proses hukum akan terus berjalan, dan Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya. Kejelasan kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.