Praperadilan Yohannes Kaki Ditolak, Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Kali Lowolulu Berlanjut
Praperadilan Ditolak, Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Kali Lowolulu di Ende Berlanjut
Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yohannes Kaki, anggota DPRD Ende, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ende, I Putu Renatha Indra Putra, pada Selasa (18 Maret 2025) memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan. Keputusan ini mengukuhkan status tersangka Yohannes Kaki dalam kasus dugaan penyelewengan dana proyek normalisasi dan pemasangan beronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru.
Dengan ditolaknya praperadilan bernomor 1/Pid.Pra/2025/PN Ende, proses hukum terhadap Yohannes Kaki akan berlanjut ke tahap penyidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, menjelaskan bahwa proses persidangan kasus pokok perkara diperkirakan akan dimulai setelah perayaan Idul Fitri. Lebih lanjut, Nanda menambahkan bahwa Yohannes Kaki telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende sejak Senin (17 Maret 2025) selama 20 hari ke depan, hingga 5 April 2025. Selain Yohannes Kaki, satu tersangka lainnya, Cyprianus Lenggoyo, juga telah ditahan dalam kasus yang sama.
Kasus ini berpusat pada proyek normalisasi Kali Lowolulu dan pemasangan beronjong penahan tebing yang dibiayai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende pada tahun 2016. Proyek senilai lebih dari Rp 1,3 miliar ini menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, penyidikan Kejaksaan Negeri Ende menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 868.910.089. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik menjadi dasar penetapan status tersangka bagi Yohannes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo.
Proses hukum selanjutnya akan difokuskan pada pembuktian kerugian negara dan keterlibatan para tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan Negeri Ende akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan. Publik pun menantikan kelanjutan persidangan ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. Proses peradilan yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini: * Yohannes Kaki, anggota DPRD Ende, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. * Praperadilan yang diajukan Yohannes Kaki ditolak Pengadilan Negeri Ende. * Kasus berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara setelah Lebaran. * Yohannes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo ditahan di Lapas Kelas IIB Ende. * Proyek bermasalah berasal dari BPBD Ende tahun 2016 dengan anggaran lebih dari Rp 1,3 miliar (dana BNPB). * Dugaan kerugian negara mencapai Rp 868.910.089. * Kasus ini terkait proyek normalisasi Kali Lowolulu dan pemasangan beronjong penahan tebing di Kota Baru, Ende.