Kebijakan Pembatasan Truk Lebaran 2025: Industri Pengolahan Terancam, Aptrindo Desak Pemerintah Revisi Aturan

Kebijakan Pembatasan Truk Lebaran 2025: Dampak Berat bagi Industri Pengolahan

Sektor industri pengolahan di Indonesia menghadapi ancaman serius akibat kebijakan pemerintah yang membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, dalam konferensi pers Selasa (18/3/2025). Gemilang menekankan bahwa industri pengolahan menjadi sektor paling terpukul karena ketergantungannya pada bahan baku impor. Lebih dari 60 persen bahan baku industri pengolahan berasal dari luar negeri, dan pembatasan operasional truk berdampak signifikan pada rantai pasok. Kondisi ini diperparah dengan konsentrasi kawasan industri di Jawa Barat, yang menjadi wilayah paling terdampak. Sebanyak 80 persen kawasan industri berada di Jawa Barat, dan jalur yang terdampak pembatasan merupakan jalur utama yang menghubungkan kawasan industri tersebut.

Gemilang Tarigan secara tegas menyatakan keprihatinan Aptrindo terhadap kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan revisi. Aptrindo meminta agar masa pembatasan operasional truk dikurangi dari 16 hari menjadi hanya 6 hari. Menurutnya, kebijakan pembatasan selama 16 hari berdampak sangat merugikan industri dan berpotensi mengganggu perekonomian nasional. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah terkait pengaturan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2025. SKB tersebut, menurut pemerintah, bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Namun, Aptrindo berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru merugikan sektor industri yang vital bagi perekonomian negara. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai kebijakan yang ‘menyesatkan’ dan membutuhkan koreksi segera.

Pemerintah sendiri, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut pada Rabu (12/3/2025). Budi menyatakan bahwa penerbitan SKB bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Ia juga menegaskan bahwa beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari pembatasan, seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang-barang pokok. Kendaraan yang terlibat dalam penanganan bencana alam juga dibebaskan dari pembatasan. Kendaraan pengangkut sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis juga termasuk dalam pengecualian tersebut. Semua kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut.

Namun, pembatasan tetap diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol. Perbedaan pandangan antara pemerintah dan Aptrindo ini menandakan perlunya dialog lebih lanjut untuk mencari solusi yang menyeimbangkan kelancaran arus mudik dengan kelangsungan operasional sektor industri.