Pria di Sukabumi Ditangkap Atas Tuduhan Pemerasan Melalui Rekaman Video di Pemandian Umum
Pria Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan di Pemandian Cicurug, Sukabumi
Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MMK alias M, terkait dugaan tindak pidana asusila dan pemerasan yang terjadi di sebuah pemandian umum di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB ini, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan menjadi viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
Menurut keterangan Iptu Hartono, MMK diduga merekam salah satu pengunjung wanita yang sedang berada di dalam kamar mandi fasilitas pemandian. Korban yang menyadari adanya aktivitas perekaman tersebut berteriak meminta pertolongan. Suasana panik langsung terjadi di lokasi. Berkat kesigapan petugas keamanan pemandian, MMK yang berusaha melarikan diri berhasil dihentikan dan diamankan. Petugas keamanan pemandian kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor Cicurug.
"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku," ujar Iptu Hartono dalam keterangan persnya pada Selasa (18 Maret 2025). "Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel milik MMK yang diduga digunakan untuk merekam korban. Ponsel tersebut kini tengah diperiksa secara digital forensik untuk mengungkap kemungkinan adanya bukti-bukti lain dan korban lain yang menjadi target aksi MMK.
Polisi menjerat MMK dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi, menyebarluaskan, dan memiliki konten pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp6 miliar. Ancaman hukuman tersebut masih bisa ditambah jika terdapat indikasi adanya unsur pemerasan atau ancaman terhadap korban. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur pemerasan dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas umum, terutama pemandian, untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang kejahatan siber dan pencegahan kekerasan seksual juga perlu mendapat perhatian lebih. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.
Langkah-langkah yang dilakukan kepolisian:
- Penangkapan pelaku MMK alias M.
- Penyitaan barang bukti berupa ponsel.
- Pemeriksaan digital forensik pada ponsel pelaku.
- Penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur pemerasan.
- Proses hukum terhadap pelaku sesuai Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya peningkatan kesadaran akan bahaya voyeurisme dan pentingnya perlindungan terhadap privasi individu di ruang publik.