RUU TNI: Batasan Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Disempurnakan
RUU TNI: Batasan Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Disempurnakan
Proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mencapai babak baru. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif telah ditetapkan sebanyak 14 instansi. Angka ini merupakan hasil penyempurnaan dari usulan awal yang berjumlah 16 K/L.
Penyesuaian jumlah tersebut, menurut Menkumham, merupakan hasil dari proses penggabungan dan penyesuaian beberapa instansi. "Awalnya ada 16 kementerian/lembaga yang diusulkan, namun setelah dilakukan pengkajian dan penyelarasan, jumlahnya menjadi 14," jelas Supratman dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Ia menambahkan bahwa penggabungan tersebut mencakup instansi-instansi yang memiliki relasi erat dalam hal pertahanan dan keamanan negara, seperti Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional, serta Sekretariat Negara yang mencakup fungsi Sekretaris Militer Presiden.
Ke-14 kementerian/lembaga tersebut, menurut Menkumham, memiliki keterkaitan langsung dengan tugas-tugas di bidang pertahanan. Hal ini memastikan agar penempatan prajurit TNI aktif tetap terfokus pada area yang relevan dengan keahlian dan tugas pokok TNI. Proses pembahasan RUU ini di tingkat Komisi I DPR RI telah selesai, dan kini siap untuk dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu rapat paripurna DPR RI.
Menkumham juga menjelaskan secara singkat tiga poin utama perubahan yang disetujui dalam RUU ini, meskipun detail poin tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam keterangan pers. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah penegasan terkait penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. RUU ini menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 K/L yang telah ditentukan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.
Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai potensi dwifungsi ABRI. "RUU ini memastikan bahwa kekhawatiran mengenai dwifungsi ABRI sama sekali tidak relevan," tegas Supratman. Ia menambahkan bahwa sejumlah prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat di posisi sipil di luar ketentuan yang baru akan segera menjalani proses pensiun.
Proses pengambilan keputusan di Komisi I DPR RI disaksikan oleh beberapa pejabat penting pemerintah, termasuk Wakil Menteri Pertahanan dan Wakil Menteri Keuangan, menunjukkan komitmen dan dukungan lintas kementerian terhadap penyempurnaan RUU ini. Persetujuan seluruh fraksi partai politik di DPR RI terhadap RUU ini menandai babak baru dalam upaya modernisasi dan pembenahan sistem pertahanan dan keamanan negara. Penyempurnaan RUU ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan sumber daya manusia TNI, sekaligus memastikan TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan negara.