Tiga Tersangka Ditahan Terkait Kematian Siswa SMA di Asahan: Oknum Polisi dan Warga Sipil Terjerat
Tiga Tersangka Ditahan Terkait Kasus Kematian Siswa SMA di Asahan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian tragis Pandu Barata (18), siswa SMA di Kabupaten Asahan. Ketiganya kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Tersangka terdiri dari seorang oknum polisi berpangkat Ipda, Ahmad Efendi, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, serta dua warga sipil, Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo, yang sebelumnya tercatat sebagai bantuan polisi (banpol) di Polsek yang sama. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk saksi mata di lokasi kejadian, saksi yang membonceng korban, saksi di rumah sakit, serta keluarga korban. Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).
Kronologi Kejadian dan Dugaan Penganiayaan
Kasus bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 23.45 WIB, ketika Dimas alias Bagol tengah melakukan pemantauan kegiatan balap liar di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat. Ia mendapati sekelompok anak muda berkumpul di lokasi tersebut. Keesokan harinya, sekitar pukul 00.30 WIB, empat anggota polisi, termasuk tersangka Ahmad Efendi, datang untuk membubarkan kerumunan. Pada saat inilah, Dimas melihat Pandu dan empat temannya berboncengan sepeda motor dan melintas di dekatnya. Menurut keterangan polisi, Dimas kemudian mengejar rombongan tersebut. Salah satu dari rombongan berhasil melarikan diri, namun Pandu tertangkap dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh ketiga tersangka di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Dimas, dibantu oleh Ahmad Efendi dan Yudi Siswoyo. Korban kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat dan selanjutnya dirujuk ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Tragisnya, Pandu meninggal dunia keesokan harinya setelah dibawa pulang oleh keluarganya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah beredar unggahan yang menyebutkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Pihak kepolisian awalnya membantah tuduhan penganiayaan, namun laporan dari pihak keluarga dan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk rekonstruksi dan ekshumasi jenazah, akhirnya mengungkap fakta yang berbeda. Investigasi yang mendalam dan berlapis ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Proses hukum akan terus bergulir untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi Pandu Barata.
Bukti-Bukti yang Diperoleh
Proses penyelidikan melibatkan berbagai tahapan untuk memperoleh bukti yang kuat, termasuk:
- Pemeriksaan terhadap 12 saksi.
- Rekonstruksi kejadian di lokasi.
- Ekshumasi jenazah untuk autopsi.
- Pengumpulan bukti-bukti lain yang mendukung proses penyidikan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Pandu Barata dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.