Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 dan Sebelumnya, Imbauan Perpanjangan Pajak Setelah Lebaran
Gubernur Jabar Beri Pengampunan Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang memberikan keringanan kepada masyarakat Jawa Barat terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam sebuah pernyataan publik yang disampaikan melalui akun media sosialnya dan dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com pada Selasa (18/3/2025), Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan pelayanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sekaligus memberikan penghapusan tunggakan pajak. Keputusan ini diambil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H sebagai bentuk apresiasi dan keringanan bagi masyarakat Jawa Barat.
Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya dinyatakan dihapuskan. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Penghapusan tunggakan ini diberikan tanpa syarat, merupakan bentuk maaf dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakatnya yang mungkin memiliki tunggakan pajak karena berbagai alasan, mulai dari kelupaan hingga keterbatasan finansial. Namun, kebijakan ini disertai dengan imbauan penting bagi seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat.
Imbauan Perpanjangan Pajak dan Konsekuensi
Meskipun tunggakan pajak dihapuskan, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya memperpanjang pajak kendaraan tepat waktu. Pemilik kendaraan diberikan tenggat waktu dari tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk memperpanjang pajak kendaraan sesuai dengan tarif tahun 2025. Setelah masa tenggang tersebut berakhir, Gubernur mengingatkan akan adanya konsekuensi bagi mereka yang masih menunggak pajak.
Dedi Mulyadi menyampaikan pesan yang cukup tegas, bahwa mereka yang mampu secara finansial namun enggan membayar pajak tidak seharusnya mengeluh mengenai kondisi infrastruktur jalan di Jawa Barat. Beliau menambahkan dengan nada bercanda, bahwa kendaraan yang tidak memiliki pajak akan diimbau untuk tidak melintasi jalan-jalan di Jawa Barat setelah masa tenggang berakhir. Hal ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Harapan untuk Lebaran yang Bahagia
Di akhir pernyataannya, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan harapan agar seluruh masyarakat Jawa Barat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan suasana yang bahagia dan penuh keberkahan. Ia berharap kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini dapat memberikan sedikit keringanan dan kebahagiaan bagi masyarakat Jawa Barat menjelang perayaan hari raya tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat Jawa Barat.
- Rincian Kebijakan:
- Penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya.
- Tenggat waktu perpanjangan pajak: 11 April 2025 - 6 Juni 2025.
- Tarif pajak sesuai dengan tahun 2025.
- Imbauan tegas bagi yang tidak membayar pajak setelah masa tenggang.