Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Juni 2025
Gubernur Jabar Beri Amnesti Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas segala kekurangan pelayanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lebih lanjut, ia mengumumkan kebijakan penting yang memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kebijakan ini berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tahun 2024 dan sebelumnya. Hal ini disampaikannya sebagai bentuk maaf atas segala kekurangan dan kendala yang mungkin dialami masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi Mulyadi. Penghapusan tunggakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama menjelang hari raya. Namun, Gubernur menekankan pentingnya kewajiban memperpanjang pajak kendaraan setelah masa amnesti berakhir.
Amnesti Pajak: Periode dan Mekanisme
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini berlaku efektif mulai tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memperpanjang pajak kendaraannya dengan tarif pajak tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya. Prosesnya pun cukup mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mengunjungi Samsat terdekat. Petugas Samsat akan langsung memproses perpanjangan pajak, dengan tunggakan sebelumnya secara otomatis dihapuskan.
- Langkah-langkah memperpanjang pajak:
- Siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat dan mengesahkan penghapusan tunggakan.
- Pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat. Ia juga memperingatkan akan menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pungli melalui media sosial agar dapat ditindaklanjuti dengan segera.
"Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," tegas Dedi Mulyadi.
Imbauan Mudik Lebaran
Di akhir pernyataannya, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan harapan agar seluruh masyarakat Jawa Barat dapat menikmati momen mudik dan Lebaran dengan penuh kebahagiaan dan kesehatan. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi suasana Lebaran yang lebih tenang dan damai bagi masyarakat Jawa Barat.