Hukum Arisan Kue Lebaran dalam Perspektif Islam: Pandangan Buya Yahya
Hukum Arisan Kue Lebaran dalam Perspektif Islam: Pandangan Buya Yahya
Tradisi berbagi kue Lebaran telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia. Kenaikan harga kue setiap tahunnya kerap menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Munculnya arisan kue Lebaran sebagai alternatif solusi keuangan untuk memenuhi kebutuhan kue Lebaran ini pun menimbulkan pertanyaan hukumnya dalam Islam. Apakah praktik mencicil pembelian kue Lebaran ini diperbolehkan? Penjelasan dari Buya Yahya memberikan pencerahan terkait hal tersebut.
Buya Yahya, melalui kajiannya di kanal YouTube resmi beliau, menjelaskan bahwa praktik arisan kue Lebaran diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan akad yang disepakati kedua belah pihak terpenuhi secara sempurna. Artinya, terdapat persetujuan yang jelas antara penyelenggara arisan dan peserta arisan terkait besaran uang yang dikumpulkan dan nilai kue yang akan diterima. Buya Yahya menekankan pentingnya transparansi dan kesepakatan yang terdokumentasi, bukan hanya kesepakatan lisan.
Syarat Sahnya Transaksi Arisan Kue Lebaran:
- Akad yang Sempurna: Persetujuan yang jelas dan terdokumentasi antara penyelenggara dan peserta arisan mengenai jumlah uang yang dibayarkan per periode dan nilai kue yang akan diterima sebagai imbalan. Kesepakatan ini harus mencakup rincian jumlah uang yang dibayarkan, jangka waktu pembayaran, serta spesifikasi kue yang akan diberikan.
- Kesetaraan Nilai: Nilai kue yang diberikan harus setara, bahkan lebih baik, dengan total uang yang telah dikumpulkan dari peserta arisan. Ketidaksetaraan nilai ini dapat menyebabkan permasalahan hukum dan ketidakadilan di antara kedua belah pihak.
- Keridhoan Peserta: Peserta arisan harus memberikan persetujuan dan keridhoan atas mekanisme pembayaran dan nilai tukar yang telah disepakati. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan dalam mengikuti arisan ini.
Buya Yahya menjelaskan bahwa mekanisme mengumpulkan uang terlebih dahulu dan kemudian menukarnya dengan kue menjelang Lebaran, pada dasarnya sah dalam Islam, karena transaksi jual beli makanan dengan uang diperbolehkan. Namun, penting untuk ditekankan bahwa transaksi ini harus memiliki akad yang jelas dan disetujui oleh kedua belah pihak. Buya Yahya memberikan contoh, setelah terkumpul uang dari peserta, penyelenggara arisan harus kembali mengkonfirmasi, misalnya: "Ibu relakan uang Rp50.000 yang telah ibu bayarkan akan ditukar dengan kue ini?" Persetujuan peserta arisan setelah konfirmasi ini menjadi bukti sahnya transaksi.
Lebih lanjut, Buya Yahya melihat praktik arisan kue Lebaran sebagai bentuk bantuan bagi mereka yang kurang mampu untuk membeli kue Lebaran sekaligus sebagai bentuk menabung secara berkala. Asalkan syarat-syarat di atas dipenuhi, maka praktik ini dianggap halal dan bahkan bermanfaat. Namun, Buya Yahya kembali mengingatkan pentingnya kesepakatan dan keridhoan dari seluruh pihak yang terlibat dalam arisan tersebut. Detikcom telah mendapatkan izin dari tim media Buya Yahya untuk mengutip video kajian ini.
Kesimpulannya, arisan kue Lebaran dapat menjadi solusi yang halal dan bermanfaat, selama akad dan kesepakatan antara kedua belah pihak dijalankan secara transparan dan adil. Kejelasan akad ini menjadi kunci utama agar transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariat Islam.