APINDO Tolak WFA Seragam di Sektor Swasta: Imbauan Istana Dinilai Tak Praktis

APINDO Tolak Penerapan WFA Seragam di Sektor Swasta

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara tegas menolak penerapan flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) secara seragam di seluruh sektor swasta. Penolakan ini disampaikan sebagai respon atas imbauan Istana Presiden yang mendorong penerapan WFA di sektor swasta menjelang Lebaran. APINDO menekankan keragaman karakteristik usaha di Indonesia yang membuat kebijakan WFA yang bersifat one size fits all tidaklah efektif dan berpotensi mengganggu operasional perusahaan.

Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menjelaskan bahwa beberapa sektor, seperti teknologi informasi dan industri kreatif,memang memiliki fleksibilitas yang memungkinkan penerapan WFA. Namun, sektor-sektor lain seperti manufaktur, ritel, logistik, dan pariwisata sangat bergantung pada kehadiran fisik pekerja. Kehadiran fisik ini krusial untuk menjaga kelancaran operasional dan mempertahankan kualitas layanan. Penutupan operasional di sektor-sektor tersebut, bahkan untuk sementara waktu, dapat berdampak buruk pada rantai pasok dan stabilitas ekonomi nasional.

"APINDO memahami maksud pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat menjelang libur Lebaran. Namun, kebijakan WFA yang diterapkan secara luas tanpa mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha akan menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi dunia usaha," ungkap Shinta dalam pernyataan resminya pada Senin, 3 Maret 2025.

APINDO juga menyoroti potensi gangguan pada rantai pasok jika WFA diterapkan tanpa perencanaan matang, terutama menjelang peningkatan permintaan dan konsumsi masyarakat selama periode Lebaran. Penerapan WFA yang terburu-buru, tanpa memperhitungkan kebutuhan sektor riil, dapat berujung pada kekurangan pasokan barang dan jasa di pasar, sehingga berdampak negatif pada perekonomian nasional.

Perlunya Pendekatan yang Komprehensif

Shinta menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, pengusaha, dan karyawan sendiri. Ia menyarankan agar kebijakan WFA di sektor swasta bersifat opsional dan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan WFA dengan kebutuhan dan kondisi spesifik sektor usaha masing-masing.

"Kebijakan WFA seharusnya mempertimbangkan aspek produktivitas dan keberlangsungan operasional perusahaan. Penerapannya harus bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap sektor," tambahnya. APINDO mengusulkan agar pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan WFA secara menyeluruh di sektor swasta. Kajian ini perlu memperhitungkan dampak potensial terhadap produktivitas, stabilitas operasional, dan rantai pasok.

Imbauan Istana dan Persiapan WFA di Sektor Publik

Imbauan dari Istana Presiden, yang disampaikan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati, mendorong masyarakat untuk mudik lebih awal guna menghindari kemacetan. Imbauan ini juga menyertakan dorongan kepada sektor swasta untuk memberlakukan WFA, terutama bagi karyawan yang memungkinkan. Namun, perlu ditekankan bahwa pemerintah juga tengah mempersiapkan aturan WFA untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Kementerian PAN-RB. Perbedaan kondisi dan regulasi antara sektor publik dan swasta menunjukkan betapa pentingnya perbedaan pendekatan dalam penerapan kebijakan WFA.

Kesimpulannya, APINDO mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan secara cermat dampak penerapan WFA di sektor swasta, menghindari generalisasi, dan melibatkan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan. Sebuah pendekatan yang lebih terukur dan terencana akan lebih efektif dalam mencapai tujuan pemerintah tanpa mengorbankan stabilitas dan produktivitas dunia usaha.