Ancaman Balon Udara Liar terhadap Keselamatan Penerbangan di Jawa Tengah: Gubernur Luthfi Tuntut Tindakan Tegas
Ancaman Balon Udara Liar terhadap Keselamatan Penerbangan di Jawa Tengah: Gubernur Luthfi Tuntut Tindakan Tegas
Data dari AirNav Indonesia mencatat angka yang mengkhawatirkan: sebanyak 14 balon udara liar terdeteksi di langit Jawa Tengah sepanjang tahun 2024. Kejadian ini menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan sipil. Insiden-insiden tersebut tersebar di beberapa wilayah, dengan konsentrasi tertinggi di Kabupaten Batang, disusul Kabupaten Kendal (wilayah Boja dan Weleri), dan Kabupaten Pekalongan. Kondisi ini mendorong Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku penerbangan balon udara liar. Gubernur menekankan bahwa meskipun menghormati tradisi penerbang balon udara, keselamatan penerbangan tidak dapat dikompromikan. Imbauan semata dinilai tidak cukup efektif; tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
Dalam pertemuan dengan General Manager AirNav Cabang Semarang, Rita Nurharyanti, Selasa (18/3/2025), Gubernur Luthfi menyampaikan keprihatinannya. Ia mendesak penegakan hukum yang konsisten untuk mengatasi permasalahan ini. Meskipun demikian, Gubernur juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia menggarisbawahi perlunya pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan penerbangan balon udara, agar masyarakat memahami dampak negatif dari penerbangan balon udara liar terhadap keselamatan penerbangan. Strategi sosialisasi yang efektif, menurut Gubernur, melibatkan kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dengan aparat keamanan, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Penerbangan balon udara memang telah menjadi bagian dari tradisi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, sering kali diintegrasikan dalam festival resmi seperti yang diadakan di Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Namun, perbedaan signifikan terletak pada kontrol ketinggian. Dalam festival resmi, balon udara biasanya diikat dengan tali pengaman, sehingga ketinggiannya dapat dikontrol dan terhindar dari jalur penerbangan pesawat. Keberadaan balon udara liar, yang tidak terikat dan terbang tanpa pengawasan, menciptakan potensi bahaya yang nyata bagi lalu lintas udara.
Menjelang periode mudik Lebaran, dimana aktivitas penerbangan diprediksi akan meningkat tajam untuk mengakomodasi lonjakan penumpang, pengamanan wilayah udara dari ancaman balon udara liar menjadi prioritas utama. AirNav Cabang Semarang telah memverifikasi laporan pilot terkait penampakan balon udara liar dan menekankan komitmennya untuk memastikan keselamatan penerbangan. Rita Nurharyanti berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan standar keselamatan penerbangan balon udara untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dianggap krusial untuk memastikan langit Jawa Tengah tetap aman dan terhindar dari ancaman balon udara liar.
Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi:
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penerbangan balon udara liar.
- Sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat tentang peraturan penerbangan balon udara dan bahayanya.
- Kerja sama antar pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI untuk penyuluhan langsung ke masyarakat.
- Pemantauan ketat terhadap aktivitas penerbangan balon udara, terutama menjelang periode-periode sibuk seperti Lebaran.
- Peningkatan koordinasi antara AirNav dengan otoritas penerbangan dan stakeholder terkait lainnya.