Repatriasi 554 WNI Korban TPPO dari Myanmar: Trauma Kekerasan dan Ancaman Pengambilan Organ

Repatriasi 554 WNI Korban TPPO dari Myanmar: Trauma Kekerasan dan Ancaman Pengambilan Organ

Indonesia telah berhasil memulangkan 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Operasi repatriasi yang melibatkan kerja sama lintas negara antara Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), otoritas Thailand, dan Tiongkok ini berlangsung dalam tiga gelombang penerbangan dari Bangkok ke Jakarta pada tanggal 18 dan 19 Maret 2025. Ke-554 WNI tersebut, terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, terjebak dalam sindikat kejahatan online scamming yang beroperasi di wilayah perbatasan Myanmar-Thailand yang dikenal rawan konflik.

Para korban dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, termasuk pemukulan dan penyetruman. Lebih mengerikan lagi, mereka juga menerima ancaman pengambilan organ tubuh jika gagal memenuhi target kerja yang ditetapkan oleh sindikat. Paspor mereka disita, komunikasi dengan keluarga diputus, dan setiap upaya pelarian dibalas dengan intimidasi brutal. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menggambarkan situasi tersebut sebagai bentuk penyanderaan oleh jaringan mafia online scamming skala besar. Kondisi ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Proses pemulangan dilakukan secara tertutup untuk memastikan keselamatan para WNI. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, mereka langsung dibawa ke Wisma Haji Pondok Gede untuk menerima bantuan logistik, perawatan kesehatan, dan pendampingan psikososial. Selama tiga hari di Wisma Haji, mereka akan menjalani pemulihan fisik dan mental serta proses asesmen hukum. Asesmen ini bertujuan untuk memisahkan korban dari kemungkinan pelaku yang turut dipulangkan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum bagi mereka yang benar-benar menjadi korban dan memproses secara hukum mereka yang terindikasi terlibat dalam sindikat.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Direktorat Pelayanan Tindak Pidana Orang (PLPO), dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan dukungan unsur intelijen, akan melakukan asesmen menyeluruh. Tim ini akan mendalami keterlibatan setiap individu untuk memastikan keadilan bagi para korban dan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. Polri akan mengutamakan pendekatan berbasis keluarga bagi korban TPPO yang terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana. Sementara bagi mereka yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah menekankan komitmennya untuk melindungi WNI dari kejahatan TPPO dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun internasional, untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal ini. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang rentan terhadap eksploitasi di luar negeri.

Proses Repatriasi:

  • Gelombang pertama: 200 WNI
  • Gelombang kedua: 200 WNI
  • Gelombang ketiga: 154 WNI

Bantuan yang diberikan kepada korban:

  • Bantuan Logistik
  • Layanan Kesehatan
  • Pendampingan Psikososial
  • Asesmen Hukum