Negosiasi THR di Sragen: Sebelas Perusahaan Masih Bahas Besaran Tunjangan
Negosiasi THR di Sragen: Sebelas Perusahaan Masih Bahas Besaran Tunjangan
Sebanyak sebelas perusahaan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, hingga saat ini masih bernegosiasi dengan karyawan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Hal ini terungkap dari monitoring yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen terhadap 25 perusahaan yang menjadi fokus pengawasan mereka. Dari total perusahaan yang dipantau, baru 14 perusahaan yang telah menyerahkan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnaker Sragen. Sisanya, sebelas perusahaan, masih dalam proses negosiasi dan belum mencapai kesepakatan final terkait besaran THR yang akan diberikan kepada karyawan mereka.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sragen, Nur Baharudin, menjelaskan bahwa perbedaan besaran THR yang dinegosiasikan ini didasarkan pada beberapa faktor. Kondisi keuangan perusahaan menjadi pertimbangan utama. Beberapa perusahaan, sebut Nur, tengah menghadapi kendala finansial yang signifikan. Sebagai contoh, sebuah rumah sakit yang tengah menghadapi masalah gagal akreditasi sedang berupaya mencari solusi terbaik dalam pembagian THR kepada para karyawannya. Selain itu, beberapa perusahaan lain dengan volume order yang tinggi juga masih melakukan pembahasan intensif dengan karyawan terkait mekanisme pembayaran THR. Perusahaan tersebut sedang mempertimbangkan untuk menghitung THR berdasarkan jumlah hari kerja karyawan, sebuah sistem yang membutuhkan perhitungan dan negosiasi yang lebih kompleks.
Meskipun proses negosiasi masih berlangsung, Disnaker Sragen memastikan bahwa semua perusahaan yang dipantau akan tetap membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Nur Baharudin dalam keterangannya. Disnaker Sragen siap memfasilitasi mediasi jika diperlukan untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan terkait besaran THR.
Langkah Antisipasi Keterlambatan Pembayaran THR
Disnaker Sragen telah mempersiapkan langkah antisipatif untuk memastikan seluruh perusahaan yang menjadi binaannya mematuhi peraturan pemerintah terkait pembayaran THR. Sesuai dengan Pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut akan diberikan langsung kepada pekerja, tanpa mengurangi kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh. Disnaker Sragen menekankan komitmennya untuk mengawal proses pembayaran THR agar berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik.
Proses pengawasan dan fasilitasi yang dilakukan Disnaker Sragen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terselenggaranya pembayaran THR dengan lancar dan tanpa kendala. Pihak Disnaker berharap proses negosiasi di sebelas perusahaan yang tersisa dapat segera rampung dan mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Daftar Perusahaan yang Belum Menyerahkan Laporan (Data tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi perusahaan)
Tidak disebutkan nama perusahaan untuk menjaga privasi perusahaan