Menteri HAM Usul Penyelesaian Restoratif Kasus Aktivis Pendemo Rapat RUU TNI
Menteri HAM Usul Penyelesaian Restoratif Kasus Aktivis Pendemo Rapat RUU TNI
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga aktivis tersebut sebelumnya tergabung dalam aksi demonstrasi yang menyasar rapat pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterima Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 17 Maret 2025. Namun, Menteri Pigai menekankan perlunya penyelesaian di luar jalur hukum formal.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 19 Maret 2025, Menteri Pigai secara tegas menyarankan agar kepolisian mengutamakan jalur mediasi dan menghindari proses hukum. Ia beranggapan bahwa mekanisme keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, merupakan solusi yang lebih tepat dalam kasus ini. Perpol tersebut menekankan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi daripada hukuman. Pigai menyatakan, "Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum. Kalau enggak salah ada Peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif daripada retributif." Sikap ini menunjukkan komitmen Kementerian HAM di bawah pemerintahan Prabowo Subianto untuk menjamin kebebasan sipil, mendorong partisipasi publik, dan menerima kritik konstruktif. Lebih lanjut, Menteri Pigai secara eksplisit meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap para aktivis dan fokus pada upaya mediasi sebagai jalan keluar terbaik.
Langkah yang diambil oleh para aktivis, meskipun menimbulkan laporan polisi, merupakan bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya proses legislasi. Perlu dipertimbangkan bahwa penyelesaian restoratif dapat menjadi jalan tengah yang efektif dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan proses legislasi yang transparan dan akuntabel. Bagaimana pun, keputusan akhir mengenai penanganan kasus ini tetap berada di tangan pihak kepolisian, meskipun rekomendasi Menteri HAM untuk jalur restoratif patut mendapatkan perhatian serius.
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, telah menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Proses penyelidikan ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penerapan keadilan restoratif sesuai dengan usulan Menteri HAM. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap penyelesaian yang adil dan proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM.
Catatan: Informasi yang diberikan berdasarkan berita yang ada dan tidak ada tambahan informasi spekulatif.