Kemendag: Penipisan Takaran Minyakita Akibat Keterbatasan Pasokan Minyak DMO

Kemendag: Penipisan Takaran Minyakita Akibat Keterbatasan Pasokan Minyak DMO

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penjelasan resmi terkait maraknya praktik pengurangan takaran kemasan minyak goreng Minyakita. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berakar pada keterbatasan pasokan minyak goreng yang diperoleh melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Para pengemas ulang (repacker) Minyakita, yang seharusnya mendapatkan pasokan dari produsen yang memenuhi kewajiban DMO, ternyata mengalami kesulitan mendapatkan alokasi minyak tersebut. Hal ini menyebabkan beberapa pihak menggunakan minyak goreng komersial untuk memenuhi kebutuhan produksi Minyakita, sehingga berujung pada praktik pengurangan takaran kemasan.

"Tidak semua repacker mendapatkan pasokan minyak DMO," tegas Iqbal dalam keterangannya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). Ia menjelaskan bahwa mekanisme distribusi minyak DMO kepada repacker sepenuhnya bergantung pada kerjasama bisnis (B to B) antara produsen dan repacker. Proses ini bersifat komersial, dan bukan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam program Minyakita. Dengan demikian, kekurangan pasokan minyak DMO menjadi faktor utama yang mendorong praktik pengurangan takaran kemasan Minyakita.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan disparitas antara pasokan dan permintaan minyak goreng murah. Program DMO rata-rata hanya mampu menyediakan 160.000 hingga 170.000 ton minyak goreng per bulan, sementara kebutuhan nasional mencapai 257.000 ton per bulan. Selisih yang signifikan ini menciptakan celah bagi produsen yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan minyak goreng komersial sebagai pengganti minyak DMO, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas dan kuantitas isi kemasan Minyakita.

Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian beberapa waktu lalu telah mengungkap praktik pengurangan takaran tersebut. Kemasan Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter ditemukan memiliki volume yang lebih kecil. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kemendag menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas produsen dan repacker yang melakukan kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyakita, demi memastikan program minyak goreng murah tetap berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Kemendag tengah mengevaluasi mekanisme DMO untuk memastikan pendistribusian minyak goreng subsidi tepat sasaran dan efektif. Upaya peningkatan pengawasan dan kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, produsen, dan distributor menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng murah berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berikut beberapa poin penting terkait permasalahan tersebut:

  • Kekurangan pasokan minyak DMO menjadi penyebab utama penipisan takaran Minyakita.
  • Mekanisme distribusi minyak DMO kepada repacker bergantung pada kerjasama bisnis (B to B) antara produsen dan repacker.
  • Terdapat disparitas antara pasokan dan permintaan minyak goreng murah, yang menciptakan celah bagi praktik kecurangan.
  • Kemendag akan menindak tegas produsen dan repacker yang melakukan kecurangan.
  • Pemerintah akan mengevaluasi mekanisme DMO untuk meningkatkan efektivitas dan pengawasan.