Pengungkapan 59 Titik Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Kerja Sama Antar Lembaga dan Ancaman Ekosistem

Pengungkapan 59 Titik Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Kerja Sama Antar Lembaga dan Ancaman Ekosistem

Persidangan kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah digelar di Pengadilan Negeri Lumajang dengan agenda pembuktian. Kejaksaan menghadirkan tiga saksi dari TNBTS secara daring: Yunus (Kepala Resort Senduro), Untung (Polisi Hutan), dan Edwy (Staf Balai Besar TNBTS). Kesaksian mereka menjadi kunci pengungkapan luasnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini.

Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, mengungkapkan fakta mengejutkan: sebanyak 59 titik ladang ganja tersebar di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Penemuan ini dimungkinkan berkat pemanfaatan teknologi drone yang memetakan area seluas kurang lebih satu hektar yang telah dialihfungsikan untuk budidaya ganja. Luas setiap titik ladang ganja bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Penemuan ini menggarisbawahi betapa terorganisirnya operasi penanaman ganja ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi yang erat antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI. Beliau secara tegas membantah spekulasi bahwa penemuan ladang ganja ini terkait dengan isu penutupan TNBTS. Menteri Antoni menjelaskan bahwa penggunaan teknologi drone dan kerjasama intensif dengan petugas TNBTS dan polisi hutan justru memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan taman nasional. Ia juga menambahkan bahwa petugas TNBTS senantiasa berkomitmen untuk melindungi kelestarian alam TNBTS dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal penanaman ganja. "Insya Allah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanam singkong," tegas Menteri Antoni.

Lokasi penanaman ganja tersebut diketahui berada di habitat alami yang seharusnya dihuni oleh vegetasi asli seperti semak belukar, pinus, dan cemara. Keberadaan ladang ganja ini mengakibatkan kerusakan ekosistem yang signifikan, mengancam kelangsungan hidup satwa liar seperti lutung, rusa, dan ayam hutan yang menghuni kawasan tersebut. Aktivitas ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan alam yang telah lama terjaga di TNBTS.

Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di TNBTS guna mencegah terulangnya kasus serupa. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan kelestarian TNBTS dari ancaman aktivitas ilegal. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi upaya perlindungan kawasan konservasi lainnya dari ancaman serupa di masa mendatang. Program detikPagi, yang menayangkan pembahasan lengkap kasus ini pada Rabu, 19 Maret 2025, memberikan informasi lebih lanjut terkait upaya perlindungan kawasan konservasi di Indonesia.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan: * Yunus (Kepala Resort Senduro) * Untung (Polisi Hutan) * Edwy (Staf kantor Balai Besar TNBTS)