Gubernur Jabar Majukan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur Jabar Majukan Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, mengambil langkah signifikan dalam memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Inisiatif penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 11 April 2025, kini dipercepat dan akan berlaku efektif mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Keputusan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang dan selama periode Lebaran Idul Fitri.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui media sosial dan dikonfirmasi oleh pihak Kompas.com pada Rabu (19/5/2025), Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Ia menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan, bukan hanya sebagai kewajiban warga negara, tetapi juga sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah. Imbauan tersebut disampaikan dengan gaya komunikatif dan humanis, mengingatkan masyarakat akan manfaat membayar pajak daripada menyimpan uang tunai dalam jumlah besar yang berpotensi habis terpakai untuk kebutuhan Lebaran. Dedi Mulyadi bahkan memberikan gambaran yang lugas dan mudah dipahami terkait konsekuensi dari tunggakan pajak kendaraan yang berkelanjutan, yaitu pembatasan akses jalan bagi kendaraan yang belum melunasi pajak.

Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, Gubernur Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang mengatur prosedur pembayaran pajak kendaraan tanpa dibebani tunggakan sebelumnya. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat:

  • Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
  • Kunjungi kantor Samsat terdekat.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan jumlah tunggakan.
  • Tunggakan pajak akan otomatis dihapus, dan wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025).

Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi pungutan liar (pungli). Ia menghimbau agar setiap bentuk pungutan di luar ketentuan yang tertuang dalam SK Gubernur dilaporkan melalui media sosial agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Langkah antisipasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan.

Program penghapusan tunggakan pajak ini, menurut Gubernur Dedi Mulyadi, merupakan kesempatan yang hanya diberikan sekali. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya dalam menciptakan suasana kondusif dan nyaman selama mudik dan perayaan Lebaran. Harapannya, warga Jawa Barat dapat merayakan Idul Fitri dengan riang gembira tanpa memikirkan beban tunggakan pajak kendaraan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.