Perburuan Otak Ladang Ganja Semeru: Hakim Perintahkan Penyebaran Foto DPO

Perburuan Otak Ladang Ganja Semeru: Hakim Perintahkan Penyebaran Foto DPO

Persidangan kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025), memasuki babak baru. Majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septiana mengeluarkan instruksi tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyebarluaskan foto Edi, tersangka utama yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penuntut umum, gambar Edi harus disebarluaskan agar masyarakat dapat membantu mengidentifikasi dan melacak keberadaannya," tegas Hakim Ika dalam persidangan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempercepat penangkapan Edi, yang diduga sebagai dalang di balik penanaman 59 ladang ganja di kawasan konservasi tersebut. Keberadaan Edi yang hingga kini belum ditemukan menjadi kendala utama dalam proses penegakan hukum.

Upaya identifikasi dan penangkapan Edi semakin diperkuat dengan keterangan dari terdakwa Bambang, sepupu ipar Edi. Dalam kesaksiannya, Bambang memberikan gambaran fisik Edi kepada JPU, menyatakan bahwa Edi memiliki kulit putih dan berkumis. Keterangan ini diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam pencariannya.

Bambang juga mengungkapkan pertemuan terakhirnya dengan Edi lima hari sebelum penangkapannya sendiri pada 18 September 2024. Saat itu, tidak ada hal yang mencurigakan. Namun, setelah pertemuan tersebut, Bambang kehilangan kontak dengan Edi dan tidak dapat menghubunginya lagi. Bahkan, istri Edi pun mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya. Kehilangan kontak yang mendadak ini semakin memperkuat dugaan bahwa Edi telah melarikan diri dan sengaja menghindar dari proses hukum.

"Lima hari sebelum penangkapan, saya bertemu Edi seperti biasa. Setelah itu, saya tidak pernah bertemu atau menghubungi dia lagi. Nomor teleponnya pun tidak aktif," ujar Bambang. Hilangnya Edi tanpa jejak telah membuat aparat penegak hukum bekerja keras selama enam bulan terakhir untuk melacak keberadaan dan menangkap tersangka utama kasus ladang ganja ini.

Ketiga terdakwa lainnya yang telah diadili telah mengakui bahwa mereka bekerja atas suruhan Edi. Edi bukan hanya berperan sebagai dalang, tetapi juga menyediakan seluruh keperluan penanaman ganja, mulai dari bibit, pupuk, hingga lahan. Perannya yang sentral dalam kasus ini semakin memperkuat urgensi penangkapannya. Penyebaran foto Edi diharapkan dapat menjadi titik terang dalam mengungkap seluruh jaringan peredaran ganja tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Proses perburuan terhadap Edi masih terus berlangsung, dengan harapan penyebaran foto DPO ini akan memicu informasi dari masyarakat yang dapat membantu polisi dalam melacak keberadaan Edi. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini dan memastikan keadilan ditegakkan.