Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Langsung Terkait Tilang Elektronik

Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan Langsung Terkait Tilang Elektronik

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, secara tegas membantah beredarnya informasi yang menyebutkan adanya kebijakan baru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan memberlakukan penyitaan langsung kendaraan bagi pelanggar mulai April 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Selasa (19/3/2025) sebagai tanggapan atas viralnya informasi menyesatkan di media sosial.

"Informasi yang beredar mengenai penyitaan langsung kendaraan bermotor yang terkena tilang adalah hoaks," tegas Brigjen Slamet. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan peraturan atau kebijakan terkait prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas. Korlantas Polri tetap berkomitmen pada optimalisasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, sebagai metode utama penegakan hukum di bidang lalu lintas. Sistem ETLE dinilai lebih efisien dan transparan dalam menindak pelanggaran.

Brigjen Slamet menambahkan bahwa penggunaan ETLE merupakan bagian dari upaya modernisasi dan peningkatan efektivitas penegakan hukum di jalan raya. Sistem ini juga bertujuan untuk meminimalisir kontak langsung antara petugas kepolisian dan pelanggar, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik. Kepolisian, lanjut Brigjen Slamet, akan terus mengoptimalkan sistem ETLE dan tidak akan memberlakukan kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan sebagai konsekuensi langsung dari pelanggaran lalu lintas.

Imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penyebaran informasi yang belum terverifikasi juga disampaikan oleh pihak Korlantas. Masyarakat dihimbau agar selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari kepolisian untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya terkait peraturan lalu lintas. "Kami menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya," tambah Brigjen Slamet. Penyebaran informasi hoaks, lanjut beliau, dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X/Twitter dengan akun @tanfes pada Sabtu (15/3/2025) yang telah dilihat hingga 2,4 juta kali, menampilkan tangkapan layar sebuah artikel dengan judul yang menyebut adanya perubahan aturan tilang dengan sanksi penyitaan langsung kendaraan mulai April 2025. Unggahan tersebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat hingga akhirnya dibantah langsung oleh pihak Korlantas Polri.

Korlantas Polri menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Pihaknya akan terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan lalu lintas dan prosedur penindakan pelanggaran.

Berikut beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi: * Tidak ada kebijakan baru terkait penyitaan kendaraan langsung akibat tilang. * Korlantas Polri tetap mengutamakan sistem ETLE. * Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi dari sumber resmi. * Informasi tentang penyitaan langsung kendaraan adalah hoaks.