Gubernur Jabar Beri Pengampunan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor; Masyarakat Diminta Manfaatkan Kesempatan Ini
Pengampunan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Kesempatan Emas Jelang Lebaran
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, memberikan kebijakan istimewa bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Seluruh tunggakan pajak kendaraan, tanpa terkecuali, hingga tahun 2024 dihapuskan. Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya menjelang libur Lebaran dan musim mudik. Pengumuman resmi tersebut disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi melalui media sosial dan telah dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu, 19 Maret 2025. Gubernur menekankan bahwa penghapusan tunggakan pajak ini berlaku untuk seluruh tahun tunggakan, mulai dari tahun 2019, 2020, 2021, 2023, dan 2024.
Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengumumkan percepatan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Awalnya, program ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, untuk memberikan lebih banyak waktu bagi masyarakat, periode program tersebut dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi warga Jawa Barat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tunggakan yang memberatkan. Gubernur menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dan segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak tahun berjalan.
Proses pembayaran pajak dengan penghapusan tunggakan dirancang untuk mempermudah masyarakat. Berikut langkah-langkahnya:
- Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan jumlah tunggakan.
- Tunggakan pajak akan otomatis dihapus, dan wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat untuk memastikan transparansi dan kemudahan proses pembayaran pajak ini. Beliau juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi pungutan liar dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan melalui media sosial. Kebijakan pengampunan pajak ini hanya berlaku satu kali. Bagi mereka yang masih menunggak setelah periode pengampunan berakhir, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi berharap masyarakat Jawa Barat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman tanpa dibebani tunggakan pajak kendaraan. Ia juga berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak ke depannya. Kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap masyarakat Jawa Barat dalam menghadapi tantangan ekonomi dan mempersiapkan musim mudik Lebaran yang aman dan nyaman.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Jawa Barat.