Api Cemburu Hanguskan 11 Petak Kos di Jayapura, Pelaku Ditangkap
Api Cemburu Hanguskan 11 Petak Kos di Jayapura, Pelaku Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua berhasil meringkus pelaku pembakaran 11 petak rumah kos di Jalan Flamboyan, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, tersebut dilatarbelakangi oleh motif cemburu. Pelaku, yang berinisial Y, diduga kuat menjadi dalang di balik peristiwa yang mengakibatkan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah ini.
Berdasarkan keterangan resmi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Achmad Fauzi, yang diterima pada Rabu, 19 Maret 2025, pelaku diketahui memiliki hubungan asmara dengan seorang wanita yang tinggal di kos tersebut. Diduga, rasa cemburu yang membuncah karena sang kekasih berselingkuh menjadi pemicu aksi nekat ini. Y diduga menyiramkan bahan bakar minyak ke salah satu petak kos dan membakarnya. Api dengan cepat merambat ke 10 petak kos lainnya yang berdekatan, mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi para penghuni dan pemilik kos.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya keamanan umum atau pembakaran," tegas Kombes Pol. Achmad Fauzi. Ancaman hukuman yang dihadapi Y cukup berat, yakni 15 tahun penjara. Beruntung, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Kronologi kejadian, sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Pertolongan Kota Jayapura, Margareta Kirana, berawal dari laporan kebakaran sekitar pukul 12.12 WIT. Tim pemadam kebakaran segera diterjunkan ke lokasi kejadian. Margareta menyebutkan, awalnya dilaporkan hanya enam petak kos yang terbakar, namun setelah api berhasil dipadamkan, jumlahnya mencapai 11 petak. Api diduga berasal dari petak kos nomor dua. Empat unit mobil pemadam kebakaran dan dua unit mobil suplai dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar rumah-rumah kos tersebut. Sekitar pukul 13.15 WIT, api berhasil dipadamkan dan proses pendinginan pun dilakukan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya dari tindakan impulsif yang didorong oleh emosi, serta menekankan perlunya pengelolaan emosi yang sehat dalam kehidupan sehari-hari. Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu bijak dalam menyelesaikan masalah dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Langkah-langkah Penanganan Kejadian:
- Laporan kebakaran diterima pukul 12.12 WIT.
- Empat unit mobil damkar dan dua unit mobil suplai dikerahkan.
- Api berhasil dipadamkan pukul 13.15 WIT.
- Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP.
- Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.