Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Aturan Drone dan Tarif Wisata Tak Terkait
Penemuan Ladang Ganja di Bromo: Aturan Drone dan Tarif Wisata Tak Terkait
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan tidak ada kaitan antara penemuan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru dan peraturan penggunaan drone. Ketua BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, secara tegas membantah isu tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru pada Selasa (18/3/2025). Rudijanta menjelaskan bahwa larangan penerbangan drone di kawasan Gunung Semeru telah diberlakukan sejak tahun 2019, jauh sebelum penemuan ladang ganja tersebut. Larangan ini, ditekankan Rudijanta, bertujuan utama untuk menjaga keselamatan pengunjung dan menghormati kesakralan beberapa lokasi bagi masyarakat Suku Tengger.
Penemuan ladang ganja itu sendiri terjadi pada September 2024 oleh tim gabungan yang terdiri dari BB TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Enam warga desa setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus penemuan ladang ganja ini ditangani secara terpisah dan tidak ada hubungannya dengan regulasi penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Regulasi Penggunaan Drone dan Tarif Wisata di Bromo
Terkait dengan regulasi penggunaan drone, peraturan terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang berlaku sejak Oktober 2024. Peraturan ini mengatur secara detail mengenai penggunaan drone di seluruh kawasan taman nasional, termasuk penetapan tarif. Sebelumnya, tarif penggunaan drone di Gunung Bromo sebesar Rp 300.000 per unit, kini telah dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per unit. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh kawasan taman nasional. Penggunaan drone, menurut Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi KLHK, Agung Nugroho, memerlukan izin dan penentuan lokasi penerbangan yang telah ditentukan.
Selain itu, penggunaan kamera untuk keperluan video komersial juga dikenakan biaya yang berbeda-beda. Untuk warga negara Indonesia (WNI), biaya yang dikenakan sebesar Rp 10.000.000 per paket lokasi, sementara untuk warga negara asing (WNA) sebesar Rp 20.000.000. Biaya terpisah juga berlaku untuk pengambilan foto dan video komersial, yaitu Rp 2.000.000 untuk WNI dan Rp 5.000.000 untuk WNA per paket lokasi. Besarnya biaya tersebut didasarkan pada pertimbangan kompleksitas produksi, perlengkapan yang digunakan, dan durasi pengambilan gambar.
Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap penemuan ladang ganja di kawasan Bromo dan regulasi penggunaan drone serta tarif wisata di kawasan tersebut merupakan dua hal yang terpisah dan tidak saling berkaitan. BB TNBTS menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam dan keamanan pengunjung di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.