Siswi SMA di Sumbawa Menjadi Korban Penyekapan dan Pemerkosaan Selama Tiga Hari
Siswi SMA di Sumbawa Menjadi Korban Penyekapan dan Pemerkosaan Selama Tiga Hari
Tragedi memilukan menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Korban, yang mengalami disabilitas intelektual, menjadi sasaran kejahatan seksual dan penyekapan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial DS (21) yang dikenalnya melalui media sosial. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman mengerikannya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Peristiwa bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui platform media sosial. Korban, yang tengah mencari ibunya di Kecamatan Plampang, meminta bantuan DS, yang kebetulan berasal dari daerah tersebut. Namun, alih-alih membantu, DS justru membawa korban ke rumahnya dan melakukan penyekapan selama tiga hari pada bulan Februari 2025. Selama kurun waktu tersebut, korban mengalami kekerasan seksual berupa pemerkosaan berulang.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan terhadap anak tersebut. Pihak kepolisian, yang turut didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa, telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum (VER) dan pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi korban secara fisik dan mental. Pelaku, DS, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selama proses penyekapan, orang tua korban telah berupaya mencari keberadaan anaknya dan sempat menanyakan kepada DS, namun pelaku dengan sengaja memberikan keterangan palsu. Baru pada hari ketiga penyekapan, korban diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Empang dalam kondisi trauma dan menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya. Laporan resmi kasus ini kemudian diajukan ke Polsek Empang pada tanggal 16 Februari 2025.
Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan anak, khususnya di era digital yang semakin rentan terhadap kejahatan siber. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan kewaspadaan bagi para orang tua dalam mengawasi pergaulan anak di media sosial serta meningkatkan peran lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Proses hukum akan terus berjalan, guna memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kronologi Kejadian:
- Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.
- Korban meminta bantuan pelaku untuk mencari ibunya di Kecamatan Plampang.
- Pelaku membawa korban ke rumahnya dan melakukan penyekapan selama tiga hari.
- Selama penyekapan, korban mengalami pemerkosaan berulang.
- Orang tua korban mencari korban dan menanyakan kepada pelaku, namun pelaku menyangkal.
- Korban diantar pulang pada hari ketiga dan menceritakan kejadian tersebut.
- Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Empang pada 16 Februari 2025.
- Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak berwenang menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan proaktif dalam mencegah dan melaporkan tindakan kejahatan, terutama kejahatan seksual terhadap anak.