161 Sertifikat Hak Milik Diterbitkan untuk Warga Pulau Rempang yang Direlokasi
161 Sertifikat Hak Milik Diterbitkan untuk Warga Pulau Rempang yang Direlokasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil menerbitkan 161 Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga Pulau Rempang yang telah direlokasi ke Tanjung Banon. Penerbitan sertifikat ini menandai langkah signifikan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga yang terdampak proyek relokasi di Pulau Rempang. Proses sertifikasi tanah ini diawali oleh inisiatif Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) yang secara proaktif melepaskan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) miliknya demi terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat terdampak relokasi. Langkah ini mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian ATR/BPN.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa penerbitan SHM ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Proses sertifikasi dilakukan dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan prioritas tertinggi dalam penetapan status hak kepemilikan, yang pada akhirnya berhasil memberikan kepastian hukum berupa SHM kepada 161 warga. "Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses ini," ujar Ossy dalam keterangan resminya pada Rabu, 19 Maret 2025. Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam. BP Batam juga mendapat apresiasi khusus atas dukungannya dalam melepaskan sebagian HPL menjadi Hak Milik warga.
Kolaborasi antar instansi pemerintah ini menjadi kunci keberhasilan program relokasi dan sertifikasi tanah di Pulau Rempang. Proses yang terintegrasi dan sinergis ini memastikan setiap langkah berjalan dengan efektif dan efisien, memberikan manfaat maksimal bagi warga yang direlokasi. Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, turut menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan program ini. Menurutnya, penerbitan SHM ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi warga yang telah menempati hunian baru mereka di Tanjung Banon. "Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat lebih tenang dan fokus membangun kehidupan baru di tempat tinggal mereka," kata Menko IPK. Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan kelancaran program relokasi dan memberikan dukungan penuh bagi warga terdampak.
Ke depan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan. Hal ini penting untuk mencegah konflik agraria dan memastikan setiap warga negara memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang baik dan berkeadilan di Indonesia.
Berikut beberapa poin penting dalam proses sertifikasi tanah ini:
- Inisiatif BP Batam melepaskan sebagian HPL.
- Kolaborasi antar Kementerian/Lembaga.
- Prioritas tertinggi dalam penetapan status hak milik.
- Penerbitan 161 SHM untuk warga terdampak relokasi.
- Kepastian hukum dan rasa aman bagi warga.