Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja Asahan Terancam Hukuman Berat

Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja Asahan Terancam Hukuman Berat

Tragedi tewasnya Pandu Brata Syahputra Siregar (18) di Asahan, Sumatera Utara, berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Ketiga tersangka, yakni mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi, serta dua anggota polisi bantu (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi menghasilkan hukuman penjara puluhan tahun.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers di Polres Asahan pada Selasa (18/3/2025), menjelaskan kronologi kejadian dan proses penetapan tersangka. Ia memaparkan bahwa penyelidikan yang melibatkan tim gabungan Polda Sumut dan Polres Asahan telah memeriksa 12 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk saksi mata, saksi yang berada di lokasi kejadian, saksi dari Polsek Simpang Empat, saksi dari rumah sakit, dan saksi dari rumah korban. Hasil pemeriksaan tersebut cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 17 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Pemilihan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku.

Menurut keterangan Kombes Pol Sumaryono, penganiayaan terjadi setelah korban meloncat dari sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP). Para tersangka kemudian mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah penganiayaan, korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat dan kemudian dirujuk ke Puskesmas. Setelah kembali ke Polsek, korban kemudian dipulangkan dan meninggal dunia keesokan harinya setelah dirawat di rumah.

Proses hukum kini terus berlanjut. Ipda Akhmad Efendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dan ketiga tersangka akan menghadapi sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus ini dan berharap sidang kode etik akan segera dilaksanakan. Meskipun jadwal pasti sidang belum diungkapkan, pihak kepolisian berjanji untuk segera memprosesnya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas bagi para pelaku, sekaligus menjadi evaluasi internal bagi institusi kepolisian.

Kronologi Singkat: * Korban meloncat dari sepeda motor. * Tersangka mengejar dan menganiaya korban. * Korban dibawa ke Polsek, kemudian ke Puskesmas. * Korban dipulangkan dan meninggal dunia keesokan harinya.

Pasal yang Dikenakan: * Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) * Pasal 170 ayat (3) KUHP (Penganiayaan) * Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan)